Jumat, 13 September 2013

Dana ADD di kecamatan rajagaluh diduga tercecer CAMAT RAJGALUH TERIMA UPETI DARI KEPALA DESA


MAJALENGKA.

Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
Kucuran dana  ADD untuk pembangunan infrastuktur desa,
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat ,kabupaten majalengka telah mengucurkan dana ADD   seperti halnya di kecamatan rajagaluh kabupaten majalengka 14 desa telah menerima bantuan ADD namun sangat disayangkan bantuan tersebut diduga tercecer  ada alilaran dana dari para  kepala desa untuk  camat rajagaluh diduga camat menerima sejumlah uang dari dana ADD yang diterima oleh 14 desa dikecmatan rajagaluh.
Menurut informasi dari salah seorang kepala desa bahwa kasi pemerintahan dan camat rajagaluh telah diberi uang  yang uang tersebut merukan hasil dari kebijakan para kepala desa karena sudah mendapatkan bantuan dana ADD,
Camat rajagaluh Iskandar saat  dikomfirmasi media ini mengatakan” aliran dana yang dari kepala desa di kecamatan rajagaluh itu untuk membayar hutang desa pada acara kegiatan hari jadi majalengka atau kegiatan lainya, uang tersebut murni untuk bayar yang desanya punya tunggakan hutang,
Lebih lanjut iskandar menjelaskan” kami tidak menampik bahwa kami menerima uang dari perwakilan kepala desa tapi itu tidak dikordinir atau dikondisikan kalo ada yang ngasih itu sah-sah saja yang penting kami tidak minta adapun yang ngasih kami terima, jelas camat rajagaluh “kami tidak mengkodiskan uang untuk pihak kecamatan. Ujarnya,

 Alokasi dana desa dikabupaten  majalengka yang telah di kucurkan  70% untuk fisik infrastuktur pemabangunan desa dan 30% untuk kesejahtraan perangkat desa dari  dana yang diterima masing-masing desa   karena di majalengka bantuan tersebut berpariatif sesuai dana jumlah penduduk dan luas wilayah desa. prinsip tata kelola APBDes sesuai permendagri n0 37 thn 2007 harus dikelola berdasar prinsip hemat, terarah, terkendali sesuai rencana program kegiatan desa (AUDIN)