Dana ADD Harus Diawasi
Penggunaan alokasi dana desa (ADD) harus transparan dan berdaya guna, baik itu untuk kepentingan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, semua pihak harus ikut mengawasi penggunaan ADD. seperti halnya mengawasi penyelenggaraan APBD. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka Umar Maruf saat dihubungi. Rabu (29/9), menjelaskan, pada penyerahan ADD tahap I untuk pembagian seluruh desa atau 321 desa masih merata masing-masing senilai Rp 75 juta, dan total dana se-nilai Rp 40.125 miliar, yang tdah-diserahkan pada minggu ke dua bulan ini. Sementara penyaluran tahap II. tutur Ufnar, akan diberikan kepada setiap desa secara proporsional. Dengan demikian, setiap desa penerimaannya tidak akan sama tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk miskin serta potensi yang dimiliki oleh setiap desa. Bagi desa yang pendapatannya cukup besar dengan jumlah penduduk miskin yang kecil, pendapatan ADD pun akan kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar