majalengka
Dana bantuan siswa miskin yang di gulirkan pemerintah tentu merupakan salah satu program yang dinilai sangat membantu kalangan miskin guna untuk mendukung wajib belajar sembilan tahun khusus bagi siswa miskin dan penyalurannya pun sudah diatur menurut petunjuk pelaksanaan (juklak) Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tidak boleh disulap menjadi berbentuk barang, harus benar-benar murni berbentuk uang yang diterima oleh para siswa miskin sesuai dengan haknya, dan tidak boleh ada pemotongan sedikit pun namun yang terjadi di SDN II jatipamor kecamatan talaga kabupaten majalengka. pembagian dana bantuan bagi siswa miskin kurang memenuhi aturan seharusnya bantuan senilai 360ribu kenyataan yang ada hanya diberikan 200.ribuan SDN II jatipamor memiliki 249 siswa di bagi 10 ROMBEL dan mendapatkan bantuan beasiswa miskin 22 siswa
menurut Yaya sunarya MS kepala sekolah SDN II jatipamor saat di komfirmasi di kantornya berdalih bahwa dana bantuan beasiswa miskin di salurkan sesuai dengan petunjuk dan juklak juknis”dana bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah saya salurkan sesuai petunjuk di SDN ini mendapat kuota 22 siswa kami tidak melakukan pengembangan atau kebijakan local sarta tidak melakukan kebijakan dana diberikan langsung kepada siswa senilai 360ribu / siswa utuh tanpa di kurangi sepeserpun.”elak… Yaya sunarya lebih lanjut yaya menerangkan dari 249 siswa dalam tiap bulanya menerima dana operasional sekolah senilai kurang lebih 8jutaan dan BOS provinsi 2,5 juta semuanya direalisasikan sesuai petunnjuk panduan dana BOS tercuali pembiayaan pemberian bantuan tranfortasi bagi siswa miskin itu tidak di salurkan karena siswa disini dekat semuaatau tidak ada yang menggunakan angkutan tambahnya”
Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dilakukan melalui pemberian beasiswa miskin serta dana operasional sekolah ini adalah untuk mewujudkan program Wajib Belajar 9 Tahun. Dengan adanya bantuan, diharapkan biaya sekolah menjadi ringan khususnya bagi masyarakat miskin.
Ditempat terpisah menurut Jasman komite sekolah SDN II jatipamor saat ditemui di rumahnya (22/11) memeparkan dana BSM yang diterima oleh sekolah untuk 22 siswa itu ada pengembangan atau susidi silang ke siswa yang lain “22 siswa itu ada dalam kuota pemberianya di bedakan” kurang lebih 200ribuan selebihnya di berikan ke siswa lain kebijakan ini hasil musyawarah komite,orang tua siswa dan pihak sekolah, ketika bantuan turun slalu ada musyawarah, ujarnya”
“saya hanya menyaksikan pembagian BSM itu. Sekolah yang mengkordinir belanja bahan buata seragam sekolah setiap siswa di panggil untuk diukur oleh tukang jahit pemberian BSM itu bukan jenis uang melainkan barang untuk kebutuhan sekolah “ungkap Jasman.(audin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar