Majalengka
Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dilakukan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program yang dimulai sejak 2005 ini adalah untuk mewujudkan program Wajib Belajar 9 Tahun. Dengan adanya program BOS, diharapkan biaya sekolah menjadi murah dan gratis bagi masyarakat miskin
Dengan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten -jauh hari hari telah mewanti-wanti kepada seluruh sekolah, khususnya sekolah dasar penerima Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan untuk Siswa Miskin (BSM) untuk segera direalisasikan sesuai petunjuk teknis (juknis) agar tidak menyalahgunakan dana tersebut. Selain itu, Disdik juga melarang tingkatan sekolah 9 tahun (SD dan SLTP) untuk tidak melakukan praktek-praktek pungutan liar (pungli) dan melarang sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku paket pelajaran kepada siswa.
Namun fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah, praktek-praktek kotor kerap terjadi diberbagai sekolah. Kasus pungutan pada momen momen tertentu masih kerap terjadi diberbagai sekolah. Seperti halnya SDN I cengal kecamatan maja kabupaten majalengka menarik dana dari orang tua siswa senilai 20 ribu dari jumlah 76 siswa
Menurut kepala SDN I cengal Manik badriati S.pd saat di minta keteranganya. menjelaskan bahwa pengumpulan dana dari orang tua siswa adalah program komite sekolah kami tidak mengetahui berapa angka yang di sumbangkan oleh orang tua siswa ke komite.yang Jelasnya pihak sekolah pernah mengeluh kepada komite sekolah bahwa di tiap ruang kelas kurang sarana mebeulair (meja kursi siswa) mungkin komite mengambil keputusan melalui musyawarah dengan orang tua siswa sehingga munculah kebijakan untuk meminta bantuan dari orang tua siswa dan alhandulilah
itu juga sudah di realisasikan oleh komite sekolah membeli mebeulair sebanyak 20 paket meja dan kursi dan sebaianya di Bantu dari dana BOS “ jelasnya” (audin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar