Majalengka
Pengaturan mengenai tanah bengkok
dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10
Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa
tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu
Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat
Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Tanah bengkok adalah tanah negara
yang terletak didesa dikelola oleh pemerintahan desa digunakan sebagai imbalan
bagi aparatnya selama menjabat didalam pemerintahan desa,yang salah satunya
termasuk bondo desa. Dengan perkembangan waktu tanah-tanah yang semula sebagai
lahan pertanian banyak yang alih fungsi kegunaan bahkan ada yang dijual pada
pada salahseorang warga dengan dalih
tukar guling.
Banyak yang dilema dengan
permainan seperti itu karena tukar guling bukanlah pergantian lahan semata
melainkan lokasi bisa saja pindah dari desa semula kedesa lain yang beda
kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten. Seperti yang terjadi di desa sukasari
kecamatan cikijing sekarang tanah bengkok nya ada yang berada di blok
malongpong desa desa sukasari yang
terakhir tukar guling atau dijual
Fungsi dan manfaat bagi
masyarakat khususnya desa sukasari
sangatlah bertolak belakang yang hanya terpikir pada persoalan luas dan
fungsi tanah pertanian untuk imbalan para aparatnya, jika dikaitkan dengan peraturan pemerintah
ataupun perundang-undangannya
Tanah bengkok / tanah negara yang digunakan sebagai aset
negara dalam hal ini Desa dapat memberikan kontribusi bagi warga dan
perangkatnya, juga sebagai penyeimbang ekosistim yang sesuai dengan kelayakan
kesehatan lingkungan. bukan malah dijual
atau tukar guling
Beredarnya
kabar penjualan tanah bengkok desa sukasari kecamtan cikijing yang diduga di
jual oleh kepala desa beberapa waktu
lalu yang sekarang kepala desanya sudah berakhir jabatanya sumber informasi mengatakan bahwa tanah yang
berada di blok malongpong tersebut sudah berganti kepemilikanya yang di beli
oleh salahseorang warga desa rawa.
Awak media ini sempat menghubungi PJS kades sukasari untuk minta tanggapanya dia mengatakan kami
tidak bisa menjelaskan informasi tanah yang
ada di blok malongpong itu harus dengan
pihak lembaga BPD, LPM serta tokoh masyarakat, ujaranya.
Sementara menurut asep saat dikomfirmasi media ini
menyampaikan informasi tanah tersebut itu tukar guling dengan pihak desa
sukasari dari hasil tukar guling tersebut untuk kebutuhan pengairan di blok
malongpong selanjutnya kami tidak tahu kami pihak keluarga yang membeli atau tukar guling tanah desa itu sudah memenuhi persyaratan
.ujaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar