MAJALENGKA.
Alokasi Dana Desa atau ADD adalah
bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota
yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
Kucuran
dana ADD untuk pembangunan infrastuktur
desa,
Beberapa
waktu lalu pemerintah pusat ,kabupaten majalengka telah mengucurkan dana ADD seperti halnya di kecamatan rajagaluh
kabupaten majalengka 14 desa telah menerima bantuan ADD namun sangat
disayangkan bantuan tersebut diduga tercecer
ada alilaran dana dari para
kepala desa untuk camat rajagaluh
diduga camat menerima sejumlah uang dari dana ADD yang diterima oleh 14 desa
dikecmatan rajagaluh.
Menurut
informasi dari salah seorang kepala desa bahwa kasi pemerintahan dan camat
rajagaluh telah diberi uang yang uang
tersebut merukan hasil dari kebijakan para kepala desa karena sudah mendapatkan
bantuan dana ADD,
Camat
rajagaluh Iskandar saat dikomfirmasi
media ini mengatakan” aliran dana yang dari kepala desa di kecamatan rajagaluh
itu untuk membayar hutang desa pada acara kegiatan hari jadi majalengka atau
kegiatan lainya, uang tersebut murni untuk bayar yang desanya punya tunggakan
hutang,
Lebih
lanjut iskandar menjelaskan” kami tidak menampik bahwa kami menerima uang dari
perwakilan kepala desa tapi itu tidak dikordinir atau dikondisikan kalo ada
yang ngasih itu sah-sah saja yang penting kami tidak minta adapun yang ngasih
kami terima, jelas camat rajagaluh “kami tidak mengkodiskan uang untuk pihak
kecamatan. Ujarnya,
Alokasi dana desa dikabupaten majalengka yang telah di kucurkan 70% untuk fisik infrastuktur pemabangunan
desa dan 30% untuk kesejahtraan perangkat desa dari dana yang diterima masing-masing desa karena di majalengka bantuan tersebut
berpariatif sesuai dana jumlah penduduk dan luas wilayah desa. prinsip tata kelola APBDes sesuai permendagri n0 37 thn 2007
harus dikelola berdasar prinsip hemat, terarah, terkendali sesuai rencana
program kegiatan desa (AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar