Program
PRONA desa Ciparay diwarnai pungli
Majalengka
Tujuan pemerintah dalam memberikan kemudahan dan
keringanan dalam pembuatan sertifikat tanah gratis ,terutama bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah, sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu
untuk meraup keuntungan pribadi, dengan berbagai macam modus. Pengurusan sertifikat hak atas tanah Proyek Operasi
Nasional Agraria atau Prona di diwarnai pungutan liar (pungli)
Bantuan
program prona yang sangat diharapkan dapat membantu kesejahteraan warga telah
terealisasi. Sayangya dalam pelaksanaannya diduga terjadi pungutan liar yang dapat mengarah pada
terjadinya tindak pidana korupsi dan bisa menciderai kepercayaan masyarakat
akibat ulah beberapa oknum. Hal ini terjadi di desa ciparay kecamatan leuwimunding
kabupaten majalengka pungutan liar itu dilakukan secara sistematis dan
terkordinir dengan baik oleh oknum kepala desa dan panitia dengan besaran pungutan 600 ribu per
bidang.
Hasil
investigasi media ini dari beberapa
masyarakat sendiri menyampaikan,’’ Pelaksanaan pengukuran bidang tanah di
Desa kami di kenakan Rp 600.000. untuk satu bidang tanah yang di ajukan ke
panitia biaya harus kami berikan sedangakn informasinya
bahwa program prona dari BPN ‘’GRATIS’’ ini jadi dilema buat kami tidak adanya
penjelassan oleh pihak BPN ’’ dan kami tidak diajak musyawarah oleh pihak
desa. ungkap warga yang enggan
menyebutkan namanya kepada Media ini.
Sangat
di sesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan adanya
penyalagunaan program pemerintah tentang Prona, bahwa sebenarnya program prona
di untuk masyarakat kurang mampu secara
gratis.
Menurut jejem kepala desa ciparay
saat di temui mengatakan” kami belum mendapatkan laporan dari panitia program
PRONA silahkan saja temui ketua panitianya sambil berlalu meninggalkan
wartawan.
Sementara
Nadi S. ketua panitia PRONA saat di komfirmasi media ini mengatakan, bahwa desanya
telah mendapatkan program PRONA dari BPN sebanyak 100 bidang.
Menurutnya
mengenai biaya Rp 600.000. itu atas dasar kesepakatan dengan BPD, RW dan RT.
Adapun biaya tersebut untuk panitia dan
petugas pengukuran dari BPN.
Program
ini gratis bukan berarti lolos dari biaya, bagi para peserta masih ada
kewajiban yang harus di penuhi diantaranya materai harus disediakan serta patok,
pungutan ini tidak masalah asalkan berdasarkan musyawarah kesepakatan dengan
BPD, RW dan RT,
Hasil kutipan dana tersebut alirannya
diperuntukan biaya operasional panitia, biaya pembuatan surat – surat
keterangan desa, pembelian materai, patok tapal batas, suguh tamu dan transport
oknum BPN. (AUDIN)
emang masyarakat tidak begitu jelas tau tentang aturan prona taunya gratis,prona dibiayai oleh BPN dari APBN untuk pembuatan sertifikat dan pengukuran tanah....tolong jelaskan lebih detil kepada kami atau masyarakat biar tidak terjadi kesalah fahaman.
BalasHapus