Rabu, 16 September 2015

Puluhan Warga Desa Kagok Demo Balai Desa, Tuntut Aparat Desa Penerima BLSM Mundur



Majalengka
Puluhan warga Desa Kagok Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka gruduk Balai Desa Kagok. Mereka menuntut Kades Mukhlis memberhentikan dua orang aparat desa yakni Kaur Pemerintahan Toharudin (46) dan Kaur Keuangan Marisak. Informasi yang dihimpun kedua aparat desa tersebut sering melakukan kecurangan dan nepotisme seperti masalah beras raskin dan BLSM atau dulu disebut BLT.
Suasana sempat memanas karena kedua pihak yang pro dan kontra hadir di balai desa yang kemudian menggelar audiensi dengan dihadiri Camat Banjaran Amay Kamaludin, Kepala Desa Muklis, Ketua BPD H. Sunaryo dan Tokoh masyarakat dengan dijaga aparat Polsek Banjaran dan Satpol PP.
“Apakah pantas seorang Kaur Keuangan atau aparat desa mendapat BLSM sementara ada warga yang lebih layak menerima,” kata Ali salah seorang tokoh pemuda dalam audiensi di balai desa Kagok. Warga lainnya Towil mempertanyakan kinerja kaur pemerintahan yang dinilainya tidak memuaskan dan jauh dengan masyarakat. “Bahkan aparat desa lain pun sampai men cap jelek kaur keuangan desa Kagok arogan,” katanya.
Kepala Desa Kagok Muklis menjawab tuntutan warga mengatakan akan memusyawarahkan hal tersebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Disini masalah pengangkatan dan pemberhentian aparat desa hak preogatif Kepala Desa, kami minta dua hari untuk memutuskan hal ini,” kata Muklis.
Sementara mengenai Kaur Keuangan yang mendapat BLSM/BLT, menurut Muklis itu merupakan pendataan BPS tahun 2010 dan bukan pemerintah desa Kagok yang melakukan pendataan. “Pendataan kaur keuangan mendapat BLSM bukan kewenangan Pemerintah Desa, tapi dilakukan sensus oleh pihak luar tahun 2010 lalu,” ungkapnya.
Sementara Ketua BPD H. Sunaryo mengatakan aspirasi warga akan dimusyawarahkan antara BPD dengan Kepala Desa dengan mempertimbangkan aspirasi warga. “Setelah ini diharapkan tidak kubu-kubuan dan warga tidak terpecah, mari membangun bersama. Dua hari ke depan kami akan putuskan ini,” jelasnya.
Camat Banjaran Amay Kamaludin mengatakan pihaknya akan menyetujui siapa pun aparat desa yang disodorkan oleh Kepala Desa yang merupakan hasil musyawarah BPD dan warga desa. “Kewenangan kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU Desa dan Perda Desa, SK pengangkatan aparat desa sendiri dari Kepala Desa,” jelasnya. (AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar