Majalengka
Puluhan warga Desa Kagok
Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka gruduk Balai Desa Kagok. Mereka
menuntut Kades Mukhlis memberhentikan dua orang aparat desa yakni Kaur
Pemerintahan Toharudin (46) dan Kaur Keuangan Marisak. Informasi
yang dihimpun kedua aparat desa tersebut sering melakukan kecurangan dan
nepotisme seperti masalah beras raskin dan BLSM atau dulu disebut BLT.
Suasana
sempat memanas karena kedua pihak yang pro dan kontra hadir di balai desa yang
kemudian menggelar audiensi dengan dihadiri Camat Banjaran Amay Kamaludin,
Kepala Desa Muklis, Ketua BPD H. Sunaryo dan Tokoh masyarakat dengan dijaga
aparat Polsek Banjaran dan Satpol PP.
“Apakah
pantas seorang Kaur Keuangan atau aparat desa mendapat BLSM sementara ada warga
yang lebih layak menerima,” kata Ali salah seorang tokoh pemuda dalam audiensi
di balai desa Kagok. Warga lainnya Towil mempertanyakan kinerja kaur
pemerintahan yang dinilainya tidak memuaskan dan jauh dengan masyarakat.
“Bahkan aparat desa lain pun sampai men cap jelek kaur keuangan desa Kagok
arogan,” katanya.
Kepala
Desa Kagok Muklis menjawab tuntutan warga mengatakan akan memusyawarahkan hal
tersebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Disini masalah pengangkatan
dan pemberhentian aparat desa hak preogatif Kepala Desa, kami minta dua hari
untuk memutuskan hal ini,” kata Muklis.
Sementara
mengenai Kaur Keuangan yang mendapat BLSM/BLT, menurut Muklis itu merupakan
pendataan BPS tahun 2010 dan bukan pemerintah desa Kagok yang melakukan
pendataan. “Pendataan kaur keuangan mendapat BLSM bukan kewenangan Pemerintah
Desa, tapi dilakukan sensus oleh pihak luar tahun 2010 lalu,” ungkapnya.
Sementara
Ketua BPD H. Sunaryo mengatakan aspirasi warga akan dimusyawarahkan antara BPD
dengan Kepala Desa dengan mempertimbangkan aspirasi warga. “Setelah ini
diharapkan tidak kubu-kubuan dan warga tidak terpecah, mari membangun bersama.
Dua hari ke depan kami akan putuskan ini,” jelasnya.
Camat
Banjaran Amay Kamaludin mengatakan pihaknya akan menyetujui siapa pun aparat
desa yang disodorkan oleh Kepala Desa yang merupakan hasil musyawarah BPD dan
warga desa. “Kewenangan kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU Desa dan
Perda Desa, SK pengangkatan aparat desa sendiri dari Kepala Desa,” jelasnya.
(AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar