Kamis, 11 Desember 2014

4 SDN Di Kecamatan jatiwangi manfaatkan dana DAK untuk sarana pendidikan



4 SDN Di Kecamatan jatiwangi manfaatkan dana DAK untuk sarana pendidikan
Majalengka
Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah pemberian bantuan untuk rehabilitasi gedung sekolah
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah, untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan tersebut pihak pemerintah selama ini selalu mengucurkan bantuan untuk pembangunan rehabilitasi sekolah melalui dana yang dikucurkan  diantaranya  bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK).
Program ini dipandang sangat penting untuk mendukung proses kegiatan belajar mengajar. program rehab kelas ini tentunya juga menjadi skala prioritas dalam membenahi sarana dan prasarana yang kurang memadai. karena dalam mensukseskan program pemerintah tentang pendidikan 9 tahun (wajar dikdas) yang mengiplentasikan berbagai alternatip. Sarana prasarana sangat mendukung kepada keberasilan dari suatu proses belajar mengajar. Demikian di katakan H abdul gani S.Ag kepala SDN ciborelang I, saat di temui  media ini
Casban S.Pd kepala SDN jatisura II yang diwakili kokoy kodariah kepala SDN ciborelang VI  mengatakan Di tahun 2014 ini ada tiga  sekolah yang mendapatkan  rahab diantaranya SDN ciborelang I tiga ruamg kelas Dan SDN ciborelang VI dua ruang kelas , SDN jatisura II satu ruang kelas. Dan SDN sutawangi II mendapatkan bantuan satu ruang kelas baru Sementara pelaksanaannya selain melibatkan Komite, juga Kepala Sekolah, untuk ikut serta mengerjakan perbaikan gedung sekolah sehingga diharapkan pembangunan rehab dapat dilaksanakan dengan baik dan makasimal. ”ujarnya
Uus sudiana S.Pd  kepala SDN sutawangi II  mengatakan yang diwakili H abdul gani S.Ag “terima kasih kepada Pemerintah pusat maupun daerah yang melalui Dinas Pendidikan sudah memberikan Program DAK  ini. Apa yang sudah diterima dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di SDN kami ini
Ditempat terpisah kepala dinas pendidikan kabupaten majalengka yang diwakili  kasi  Sarana aminudin saat ditemui media ini di ruang kerjanya,mengungkapkan bantuan DAK  yang dikucurkan oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah dengan baik. dengan adanya bantuan dana untuk rehab gedung sekolah tersebut dapat mengurangi ruang kelas yang tidak layak pakai serta Kegiatan belajar mengajar menjadi nyaman, melalui dukungan sarana prasarana bagi terselenggaranya proses belajar mengajar tersebut adalah dengan melakukan pembenahan bangunan gedung sekolah serta penataan dan pengembangan prasarana pendidikan yang memada. (AUDIN)

Penggunaan dana Rehab SDN tajur II disoal



Diduga terjadi penyimpangan anggaran rehab ruang kelas
Penggunaan dana Rehab SDN tajur II disoal
Majalengka
oknum kepala sekolah (diduga telah salah kaprah memaknai pekerjaan swakelola dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2014.
Secara umum seluruh dana yang disalurkan ke masing-masing SD penerima bantuan memang menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebagai satuan tugas. Tapi soal pengerjaan bangunan bukan berarti harus dilaksanakan sendiri oleh kepala sekolah atau perangkatnya. Walau proyek DAK itu swakelola, tapi orang yang mengerjakannya harus tetap memiliki kompetensi di bidang konstruksi
Seperti halnya SDN tajur II yang belokasi di margajaya desa tajur kecamatan cigasong kabupaten majalengka, salah satu penerima manfaat, dimana sekolah ini mendapat bantuan untuk pembangunan 3 lokal ruang kelas yang dikerjakan oleh P2S. Berdasarkan hasil pantuan  media ini  menemukan pelaksanaan kegiatan rehabiltasi di SDN tajur II diduga banyak penyimpangan salasatunya pengguanaan baja ringan untuk atap sekolah yang diduga tidak sesuai dengan RAB,
SDN tajur II mendapatkan dana bantuan rehabilitasi ruang kelas senilai 135 juta untuk tiga ruang kelas dalam pengerjaanya hanya melaksanakan pergantian rangka atap yang tadinya kayu menjadi bajaringan, bajaringan yang digunakan  diduga tidak memenuhi standar RAB hasil investigasi media ini penggunaan bajaringan di SDN tajur II ukuran 0,75 MM sementara dalam RAB 0,8 MM pengerjaan tembok hanya pengecatan begitupun keramik hanya tambal sulam, adapun bahan material bekas yaitu kayu dan genteng tidak ditemukan dilokasi diduga bahan material bekas yang menjadi asset Negara diperjual belikan oleh pihak sekolah
Dilokasi proyek tidak terlihat panitia kegiatan Diduga kuat hal itu dilakukan untuk menghindari pengawasan public atau masyarakat dan LSM, sehingga dengan mudahnya sang pelaksana bermain curang, bahkan kepala sekolahpun jarang ada di kantor tempat dia bekerjanya,
Entah apa yang ada dalam benak kepala sekolah dan panitia kegiatan rehab sehingga sulit untuk dikomfirmasi  “Kepala sekolah sedang pergi ada kegiatan di kantor dinas sementara panitia pelaksana sedang tidak hadir di sekolah, ujar salahseorang guru perempuan saat ditanya awak media. (AUDIN)

SDN ligung IV kecipratan dan SDN Kedung kencana III DAK untuk rehab ruang kelas



SDN ligung IV kecipratan dan SDN Kedung kencana III DAK untuk rehab ruang kelas
Majalengka
Pemerintah dalam undang-undang No 2 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengambangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa juga upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan indeks pembangunan manusia.
Salah satunya upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas mutu pendidikan adalah program pemerintah ditahun 2014 ini rehabilitasi gedung sekolah dasar melalui alokasi dana khusus (DAK) seperti yang diterima oleh SDN  IV ligung  dan SDN kedungkencana III Kecamatan ligung Kabupaten  majalengka  saat ini sedang melakukan  rehabilitasi dua ruang kelas.
Menurut kepala sekolah SDN IV ligung H.  W. Nurwandi S.Pd. saat ditemui  awak media disekolah  menyampaikan bahwa pelakasanna kegiatan rehab gedung sekolah ini berjalan dengan lancar atas dasar dukungan semua pihak seperti monitoring dan pengawasaan dari dinas melalui UPTD pendidikan ligung juga Monitoring dari pihak  terkait agar tercipta suatu pembanganan yang diharapkan mengingat hal ini demi kelancaran kegiatan KBM nantinya. Dengan anggaran yang ada Rp. 90.000.000 dengan ketentuan rehab 2 ruang kelas sangat berdampak positif bagi murid dan dewan guru mengingat pentingnya sarana prasarana  pendidikan.
Dia menambahkn “Tentunya, ini semua berkat dukungan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan ligung dan dinas pendidikan majalengka  yang selalu memberi arahan dalam peningkatan pendidikan di wilayah itu agar lebih maju sesuai visi Bupati majalengka.
Sementara menurut H. Abudin S.Pd  kepala sekolah SDN kedungkencana III  menyampaikan bahwa pembangunan rehab ruang  kelas akan diupayakan semaksimal mungkin sesuai dengan RAB yang ada. “Maka dari itu saya (Didik) dan segenap yang terkait seperti masyarakat sekitar selalu bersinergi untuk memantau supaya pembangunan ini sesuai dengan apa yang diharapakn yang tujuaannya semata-mata agar pendidikan  di SDN   kami berjalan aman dan lancar juga menyenangkan,
Lanjut dia menyampaikan “Pembangunan rehab ruang kelas melibatkan wali murid agar merasa memiliki pembangunan gedung tersebut. Sementara kualitas bahan material menggunakan kayu bagus, pasir pasang dan yang lainnya sesuai RAB.(AUDIN)

Dua Sekolah Dikecamatan Sidang Kecipratan dana DAK Untuk Rehab Ruang Kelas



Dua Sekolah Dikecamatan Sidang Kecipratan dana DAK Untuk Rehab Ruang Kelas
MAJALENGKA
Pemerintah secara menerus berupaya mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun, untuk menyokong program tersebut pemerintah telah mengucurkan anggaran yang di peruntukan bagi rehabilitasi ruang kelas SD  melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)  anggaran tahun 2014. Salah satu penerimanya adalah SDN Sindang III dan SDN garawastu I, Kecamatan sindang Kabuapten majalengka , dan saat ini pengerjaan rehab sudah mencapai 100 %, dan diperkirakan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pemerintah 
Menurut H. Chaerudin S.Pd kepala SDN sindang III mengatakan Pelaksanaan rehab ruang kelas SDN Sindang III dan SDN garawastu I, dari dana bantuan DAK tahun 2014 yang sudah selesai dikerjakan. Sekolah telah melaksanakan rehab sesuai RAB Rehab di SDN Sindang III dan SDN garawastu I dibagian atapnya  menggunakan rangka bajaringan dan Gambar yang ada, agar infrastruktur ruang kelas terwujud dengan baik.
Lebih lanjut dia menjelaskan ” perbaikan sarana prasarana sangat menunjang bagi terselenggaranya pendidikan yang maksimal dengan adanya rehab gedung sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kenyamanan dalam proses belajar dan mengajar.
Disinggung tentang rehab dia menjelaskan pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mengupayakan bagaimana pembangunan rehab ini sesuai dengan RAB yang ada dan selesai tepat waktu karena dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai akan terwujud sebuah pendidikan yang kondusif dan KBM akan berjalan lancar, aman dan semoga harapan kami semua para pelaku pendidikan bisa menciptakan anak didik yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa, sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan apa yang diprogram oleh  pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. harapan kedepanya pemerintah terus berupaya dalam memperhatikan sarana prasaran gedung sekolah
Semetaran kepala dinas pendidikan kabupaten majalengka. yang diwakili Aminudin kasie Sarana mengatakan “pelaksanaan rehab dan RKB dikabupaten majalengka sudah hampir rampung semuanya “mudah-mudahan pada tahun ini gedung sekolah tersebut sudah dapat digunakan  untuk kegiatan belajar mengajar karena Pemerintah pusat memberi bantuan rehab gedung sekolah guna kepentingan sekolah. (AUDIN)

Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II



Meski telah dilarang pungutan dan adanya Permendikbud nomor 44 tahun 2012
Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II

Majalengka

Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian, SDN atau SMPN  tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk apapun. Apalagi di kabupaten majalengka telah meluncurkkan surat edaran dari bupati kabupaten majalengka tentang larangan pungutan kepada siswa

Pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah  dengan berbagai cara mengatakan sekolah gratis alias tidak ada biaya apalagi pungutan. Namun  berbeda dilapangan yang masih ada laporan yang mengatakan terjadi praktek pungutan kepada wali murid. Hal ini terjadi di SDN II parungjaya kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka diduga ada pungutan yang memberatkan wali murid.

Menurut  S. H sumber informasi  media ini memaparkan “kami merasa terbebani oleh pihak sekolah yang meninta dana ke orang tua siswa senilai 30 ribu dengan alasan untuk pemagaran sekolah dana tersebut cukup berat bagi kami yang berpengasilan rendah,kami selaku orang tua siswa  tahu bahwa jaman ini sekolah gratis karena dibatai oleh pemerintah pusat pemerintah daerah tapi di sekolah SDN parungjaya II masih meminta dana pada orang tua,
Sementara menurut kepala sekolah TitinSumartini S.Pd,  SDN parungjaya II saat dikomfirmasi mengakui “pungutan senilai 30 ribu ini atas inisiatif dari komite sekolah yang bekerja sama dengan pihak sekolah tujuan pungutan tersebut untuk pemagaran lingkungan sekolah karena tidak ada anggaran dari dana BOS dan tidak ada program pemerintah untuk pemagaran sekolah 
Kepala sekolah SDN parungjaya II menambahkan “SDN parung jaya II dengan jumlah siswa sebanyak 173 orang bila ada masyarakat yang keberatan dengan program dari komite sekolah akan kami hentikan dan tidak akan dilanjutkan pengutan tersebut  pungutan untuk pemagaran ini bukan keinginan dari kami selaku kepala sekolah tapi idenya komite sekolah. (AUDIN)