Meski telah dilarang pungutan dan adanya
Permendikbud nomor 44 tahun 2012
Masih ada
pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II
Majalengka
Berdasarkan
ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian, SDN atau
SMPN tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk
apapun. Apalagi di kabupaten majalengka telah meluncurkkan surat edaran dari
bupati kabupaten majalengka tentang larangan pungutan kepada siswa
Pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah dengan berbagai cara mengatakan sekolah
gratis alias tidak ada biaya apalagi pungutan. Namun berbeda dilapangan yang masih ada laporan
yang mengatakan terjadi praktek pungutan kepada wali murid. Hal ini terjadi di
SDN II parungjaya kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka diduga ada
pungutan yang memberatkan wali murid.
Menurut S. H sumber informasi media ini memaparkan “kami merasa terbebani
oleh pihak sekolah yang meninta dana ke orang tua siswa senilai 30 ribu dengan
alasan untuk pemagaran sekolah dana tersebut cukup berat bagi kami yang
berpengasilan rendah,kami selaku orang tua siswa tahu bahwa jaman ini sekolah gratis karena
dibatai oleh pemerintah pusat pemerintah daerah tapi di sekolah SDN parungjaya
II masih meminta dana pada orang tua,
Sementara menurut
kepala sekolah TitinSumartini S.Pd, SDN
parungjaya II saat dikomfirmasi mengakui “pungutan senilai 30 ribu ini atas
inisiatif dari komite sekolah yang bekerja sama dengan pihak sekolah tujuan
pungutan tersebut untuk pemagaran lingkungan sekolah karena tidak ada anggaran
dari dana BOS dan tidak ada program pemerintah untuk pemagaran sekolah
Kepala sekolah SDN parungjaya
II menambahkan “SDN parung jaya II dengan jumlah siswa sebanyak 173 orang bila
ada masyarakat yang keberatan dengan program dari komite sekolah akan kami
hentikan dan tidak akan dilanjutkan pengutan tersebut pungutan untuk pemagaran ini bukan keinginan
dari kami selaku kepala sekolah tapi idenya komite sekolah. (AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar