Kamis, 11 Desember 2014

SDN ligung IV kecipratan dan SDN Kedung kencana III DAK untuk rehab ruang kelas



SDN ligung IV kecipratan dan SDN Kedung kencana III DAK untuk rehab ruang kelas
Majalengka
Pemerintah dalam undang-undang No 2 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengambangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa juga upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan indeks pembangunan manusia.
Salah satunya upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas mutu pendidikan adalah program pemerintah ditahun 2014 ini rehabilitasi gedung sekolah dasar melalui alokasi dana khusus (DAK) seperti yang diterima oleh SDN  IV ligung  dan SDN kedungkencana III Kecamatan ligung Kabupaten  majalengka  saat ini sedang melakukan  rehabilitasi dua ruang kelas.
Menurut kepala sekolah SDN IV ligung H.  W. Nurwandi S.Pd. saat ditemui  awak media disekolah  menyampaikan bahwa pelakasanna kegiatan rehab gedung sekolah ini berjalan dengan lancar atas dasar dukungan semua pihak seperti monitoring dan pengawasaan dari dinas melalui UPTD pendidikan ligung juga Monitoring dari pihak  terkait agar tercipta suatu pembanganan yang diharapkan mengingat hal ini demi kelancaran kegiatan KBM nantinya. Dengan anggaran yang ada Rp. 90.000.000 dengan ketentuan rehab 2 ruang kelas sangat berdampak positif bagi murid dan dewan guru mengingat pentingnya sarana prasarana  pendidikan.
Dia menambahkn “Tentunya, ini semua berkat dukungan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan ligung dan dinas pendidikan majalengka  yang selalu memberi arahan dalam peningkatan pendidikan di wilayah itu agar lebih maju sesuai visi Bupati majalengka.
Sementara menurut H. Abudin S.Pd  kepala sekolah SDN kedungkencana III  menyampaikan bahwa pembangunan rehab ruang  kelas akan diupayakan semaksimal mungkin sesuai dengan RAB yang ada. “Maka dari itu saya (Didik) dan segenap yang terkait seperti masyarakat sekitar selalu bersinergi untuk memantau supaya pembangunan ini sesuai dengan apa yang diharapakn yang tujuaannya semata-mata agar pendidikan  di SDN   kami berjalan aman dan lancar juga menyenangkan,
Lanjut dia menyampaikan “Pembangunan rehab ruang kelas melibatkan wali murid agar merasa memiliki pembangunan gedung tersebut. Sementara kualitas bahan material menggunakan kayu bagus, pasir pasang dan yang lainnya sesuai RAB.(AUDIN)

Dua Sekolah Dikecamatan Sidang Kecipratan dana DAK Untuk Rehab Ruang Kelas



Dua Sekolah Dikecamatan Sidang Kecipratan dana DAK Untuk Rehab Ruang Kelas
MAJALENGKA
Pemerintah secara menerus berupaya mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun, untuk menyokong program tersebut pemerintah telah mengucurkan anggaran yang di peruntukan bagi rehabilitasi ruang kelas SD  melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)  anggaran tahun 2014. Salah satu penerimanya adalah SDN Sindang III dan SDN garawastu I, Kecamatan sindang Kabuapten majalengka , dan saat ini pengerjaan rehab sudah mencapai 100 %, dan diperkirakan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pemerintah 
Menurut H. Chaerudin S.Pd kepala SDN sindang III mengatakan Pelaksanaan rehab ruang kelas SDN Sindang III dan SDN garawastu I, dari dana bantuan DAK tahun 2014 yang sudah selesai dikerjakan. Sekolah telah melaksanakan rehab sesuai RAB Rehab di SDN Sindang III dan SDN garawastu I dibagian atapnya  menggunakan rangka bajaringan dan Gambar yang ada, agar infrastruktur ruang kelas terwujud dengan baik.
Lebih lanjut dia menjelaskan ” perbaikan sarana prasarana sangat menunjang bagi terselenggaranya pendidikan yang maksimal dengan adanya rehab gedung sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kenyamanan dalam proses belajar dan mengajar.
Disinggung tentang rehab dia menjelaskan pihaknya selalu koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mengupayakan bagaimana pembangunan rehab ini sesuai dengan RAB yang ada dan selesai tepat waktu karena dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai akan terwujud sebuah pendidikan yang kondusif dan KBM akan berjalan lancar, aman dan semoga harapan kami semua para pelaku pendidikan bisa menciptakan anak didik yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa, sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan apa yang diprogram oleh  pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. harapan kedepanya pemerintah terus berupaya dalam memperhatikan sarana prasaran gedung sekolah
Semetaran kepala dinas pendidikan kabupaten majalengka. yang diwakili Aminudin kasie Sarana mengatakan “pelaksanaan rehab dan RKB dikabupaten majalengka sudah hampir rampung semuanya “mudah-mudahan pada tahun ini gedung sekolah tersebut sudah dapat digunakan  untuk kegiatan belajar mengajar karena Pemerintah pusat memberi bantuan rehab gedung sekolah guna kepentingan sekolah. (AUDIN)

Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II



Meski telah dilarang pungutan dan adanya Permendikbud nomor 44 tahun 2012
Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II

Majalengka

Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian, SDN atau SMPN  tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk apapun. Apalagi di kabupaten majalengka telah meluncurkkan surat edaran dari bupati kabupaten majalengka tentang larangan pungutan kepada siswa

Pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah  dengan berbagai cara mengatakan sekolah gratis alias tidak ada biaya apalagi pungutan. Namun  berbeda dilapangan yang masih ada laporan yang mengatakan terjadi praktek pungutan kepada wali murid. Hal ini terjadi di SDN II parungjaya kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka diduga ada pungutan yang memberatkan wali murid.

Menurut  S. H sumber informasi  media ini memaparkan “kami merasa terbebani oleh pihak sekolah yang meninta dana ke orang tua siswa senilai 30 ribu dengan alasan untuk pemagaran sekolah dana tersebut cukup berat bagi kami yang berpengasilan rendah,kami selaku orang tua siswa  tahu bahwa jaman ini sekolah gratis karena dibatai oleh pemerintah pusat pemerintah daerah tapi di sekolah SDN parungjaya II masih meminta dana pada orang tua,
Sementara menurut kepala sekolah TitinSumartini S.Pd,  SDN parungjaya II saat dikomfirmasi mengakui “pungutan senilai 30 ribu ini atas inisiatif dari komite sekolah yang bekerja sama dengan pihak sekolah tujuan pungutan tersebut untuk pemagaran lingkungan sekolah karena tidak ada anggaran dari dana BOS dan tidak ada program pemerintah untuk pemagaran sekolah 
Kepala sekolah SDN parungjaya II menambahkan “SDN parung jaya II dengan jumlah siswa sebanyak 173 orang bila ada masyarakat yang keberatan dengan program dari komite sekolah akan kami hentikan dan tidak akan dilanjutkan pengutan tersebut  pungutan untuk pemagaran ini bukan keinginan dari kami selaku kepala sekolah tapi idenya komite sekolah. (AUDIN)

Kepala Sekolah Harus Setor Dana BOS Ke Pengawas Pendidikan




Kepala Sekolah Harus Setor Dana BOS Ke Pengawas Pendidikan
Majalengka
Kebijakan subsidi pendidikan yang tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan saja,
Adanya dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS
. Ditengah harus tranfaransi dana ternyata masih ada saja oknum yang memanfaatkan dana BOS yaitu adanya pungutan dari tiap sekolah hal ini terjadi di lingkungan UPTD kecamatan sumberjaya kabupaten majalengka. Seluruh kepala sekolah diwajibkan setor kepada pengawas dana tersebut untuk operasional pengawas pendidikn urusan edukatif.
Salahseorang staf UPTD pendidikan kecamatan sumberjaya yang namanya tidak mau disebutkan saat ditemui mengatakan kami hanya menerima dari tiap-tiap  kepala sekolah uang yang terkumpul dari kepala sekolah di setorkan kepada H Casyo bendara pengawas yang bertugas di UPTD  selanjutnya kami tidak tahu karena kami hanya diperintahkan untuk mengumpulkan uang tersebut,
Sementara menurut Nana ketua pengawas di UPTD saat dikomfirmasi berdalih “ pungutan uang itu sudah disepakati oleh seluruh kepala sekolah, uang tersebut untuk operasional kami sebagai pengawas yang membantu semua kepala sekolah di berbagai bidang karena pengawas tidak memeliki anggaran dari pemerintah dan Pengumpulan dana ini hanya tiga bulan sekali yang itunganya per siswa jadi  angka yang diterima dari tiap kepala sekolah tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah siswa
Lebih lanjut dia mengatakan” kejadian ini sudah bertahun-tahun kenapa baru muncul sekarang padahal ini sudah dirapatkan dan disetujui oleh masing-masing kepala sekolah tolong sebutkan siapa nama kepala sekolah yang memberi informasi ini. kata Nana dengan nada emosi.(AUDINA)