Rabu, 07 Oktober 2015

AKSI PEMUKULAN TERHADAP SISWA KEMBALI TERJADI



Majalengka
Kekerasan terhadap siswa kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Kasus pemukulan oleh oknum guru terhadap muridnya, tampaknya masih saja mewarnai wajah dunia pendidikan di Indonesia.
Aksi kekerasan guru terhadap anak didiknya telah terjadi Pada bulan september ini pemukulan guru terhadap sejumlah muridnya, Ironisnya, aksi kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pembelajaran dan menghentikan tindakan kasar para murid, baik terhadap sesama murid.
 Suganda oknum guru honorer  SDN bongas kulon II yang berlokasi di desa pancak suju kecamatan sumber jaya kabupaten majalengka terhadap  siswanya tergolong tindakan tak terpuji. Ganda  berdalih dia menampar  siswa kelas 4, dipicu oleh ulah siswa yang membuat gaduh saat jam istirahat.
 Tindakan kekerasan oleh guru seperti terjadi di  sekolah dasar kembali terjadi di majalengka seorang oknum guru SDN bongas kulon II melakukan kekerasan terhadap siswa hanya karena hal sepele, Tindakan sang guru membuat siswa merasa ketakutan.
Karsih orang tua siswa membenarkan bahwa anaknya yang berinisial G dipukuli oleh oknum guru” anak saya dituguh nakal oleh oknum guru yang akhirnya dipukuli dan dijambak rambutnya namun anak saya tidak berani menceritakan kejadian tersebut pada saya. “ujarnya.
 Lebih lanjut dia menjelaskan anak saya dipukul oleh guru padahal anak saya tidak pernah nakal yang belebihan anak saya pukul disaksikan oleh teman-teman sekelasnya.
Sementara menurut keterangan  saksi  teman sekelasnya saat diwawancara media ini menjelaskan G dituduh membuka aorat teman perempuan padahal yang nakal itu bukan G tapi ada ada siswa yang lain G hanya salah sasaran karena G Adalah siswa paling besar di antara teman sekelas yang lainya, G dijambak dan di gered laku dipukul mukanya kanan kiri plak-plak hingga bergelinangan airmata kesakitan.
Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan salah seorang oknum guru terhadap siswanya di SD ditutup-tutupi Ala Spd Kepala Sekolah Dasar (SD)  berdalih sekolah dalam keadan kondusif, Menurutnya, apa yang telah diceritakan oleh sumber informasi kepada wartawan itu sama sekali tidak benar. Bahkan itu adalah pencemaran nama baik, karena tidak ada pemukulan yang dilakukan oknum guru SD bongas kulon terhadap siswa.
Menurut H. Didin anggota LSM GNPK majalenka  ''Oknum guru tersebut sudah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang penggunaan kekerasan dalam mengajar.  juga melanggar HAM serta melanggar undang-undang perlindungan anak'' katanya
Aksi kekerasan oleh guru terhadap siswanya memang tidak bisa dibenarkan, selain tidak mendidik, tindak penganiayaan terhadap siswa dikhawatirkan membuat siswa jadi trauma atau justru malah terbiasa dengan aksi kekerasan.(AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar