Majalengka
Kekerasan
terhadap siswa kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Kasus pemukulan oleh oknum
guru terhadap muridnya, tampaknya masih saja mewarnai wajah dunia pendidikan di
Indonesia.
Aksi kekerasan guru
terhadap anak didiknya telah terjadi Pada bulan september ini pemukulan guru
terhadap sejumlah muridnya, Ironisnya, aksi kekerasan tersebut dilakukan dengan
dalih untuk pembelajaran dan menghentikan tindakan kasar para murid, baik
terhadap sesama murid.
Suganda oknum guru honorer SDN bongas kulon II yang berlokasi di desa
pancak suju kecamatan sumber jaya kabupaten majalengka terhadap siswanya tergolong tindakan tak terpuji.
Ganda berdalih dia menampar siswa kelas 4, dipicu oleh ulah siswa yang membuat
gaduh saat jam istirahat.
Tindakan kekerasan oleh guru seperti terjadi
di sekolah dasar kembali terjadi di
majalengka seorang oknum guru SDN bongas kulon II melakukan kekerasan terhadap
siswa hanya karena hal sepele, Tindakan sang guru membuat siswa merasa
ketakutan.
Karsih orang tua
siswa membenarkan bahwa anaknya yang berinisial G dipukuli oleh oknum guru”
anak saya dituguh nakal oleh oknum guru yang akhirnya dipukuli dan dijambak
rambutnya namun anak saya tidak berani menceritakan kejadian tersebut pada saya.
“ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan anak saya dipukul
oleh guru padahal anak saya tidak pernah nakal yang belebihan anak saya pukul
disaksikan oleh teman-teman sekelasnya.
Sementara menurut
keterangan saksi teman sekelasnya saat diwawancara media ini
menjelaskan G dituduh membuka aorat teman perempuan padahal yang nakal itu
bukan G tapi ada ada siswa yang lain G hanya salah sasaran karena G Adalah siswa
paling besar di antara teman sekelas yang lainya, G dijambak dan di gered laku
dipukul mukanya kanan kiri plak-plak hingga bergelinangan airmata kesakitan.
Kasus dugaan
pemukulan yang dilakukan salah seorang oknum guru terhadap siswanya di SD
ditutup-tutupi Ala Spd Kepala Sekolah Dasar (SD) berdalih sekolah dalam keadan kondusif,
Menurutnya, apa yang telah diceritakan oleh sumber informasi kepada wartawan
itu sama sekali tidak benar. Bahkan itu adalah pencemaran nama baik, karena
tidak ada pemukulan yang dilakukan oknum guru SD bongas kulon terhadap siswa.
Menurut H. Didin
anggota LSM GNPK majalenka ''Oknum guru
tersebut sudah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang
penggunaan kekerasan dalam mengajar.
juga melanggar HAM serta melanggar undang-undang perlindungan anak''
katanya
Aksi kekerasan
oleh guru terhadap siswanya memang tidak bisa dibenarkan, selain tidak
mendidik, tindak penganiayaan terhadap siswa dikhawatirkan membuat siswa jadi
trauma atau justru malah terbiasa dengan aksi kekerasan.(AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar