Majalengka
PRONA merupakan salah satu wujud
upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan
ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA,
seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN.
Nasional (Prona) yang dijanjikan
pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis yang di salurkan oleh
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang sudah tercapai dan terasa bagi
masyarakat Indonesia khususnya di Kab. Majalengka. Namun dalam pelaksanaan
program prona tersebut dijadikan lahan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi
oleh sejumlah oknum perangkat desa, menurut hasil pantuan wartawan di lapangan
di temukan adanya praktek pungli yang mengatasnamakan prona dengan cara meminta
sejumlah uang kepada masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi
di Desa leuwikidang Kec. kasokandeul Kab. Majalengka yang mendapatkan prona pada tahun ini mendapatkan
bantuan prona sebanyak 300 bidang tanah,
bantuan tersebut manfaatkan oleh pihak desa dengan cara memungut dana senilai
300 ribu bagi yang sudah punya AJB dan 700 ribu bagi yang tidak memiliki AJB.
Hasil investigasi media
ini dari beberapa masyarakat
sendiri menyampaikan,’’ Pelaksanaan pengukuran bidang tanah di Desa kami
di kenakan Rp 300.000.dan 700.000. bagi yang belum memiliki AJB untuk satu
bidang tanah yang di ajukan ke panitia
biaya harus kami berikan
sedangakn informasinya bahwa program prona dari BPN ‘’GRATIS’’ ini jadi dilema
buat kami tidak adanya penjelassan oleh pihak BPN ’’ dan kami tidak diajak
musyawarah oleh pihak desa. ungkap warga
yang enggan menyebutkan namanya kepada Media ini.
Menurut kepala desa leuwi kidang saat di
komfirmasi berdalih “ bahwa pungutan senilai 300 ribu untuk dan 700 ribu itu
sudah sesuai dengan otonomi daerah (OTDA) dan hasil musyawarah dengan BPD serta
masyarakat. Dalam OTDA tersebut desa berhak memungut biaya karena desa adalah
pengelola OTDA, desa ini mensapatkan 300 bidang tahah dari program pemerintah
yaitu PRONA berdasarkan musyawarah maka keputusan yang diambil itu 700 ribu
bagi yang tidak punya AKTA DAN 300 ribu bagi yang sudah memiliki AKTA dari
rapat sudah diberitahukan bahwa program PRONA adalah gratis karena desa perlu
biaya untuk akomodasi dan biaya pengukuran
Dia menjelaskan bahwa pungutan tersebut legal
karena acuannya adalah otonomi daerah dimana desa boleh minta kepada mayarakat
proses ini sudah melalui rapat dengan BPD, masyarakat dalam rapat itu dihadiri
oleh 90 orang masyarakat bila mayarakat yang tidak tahu berarti masarakat
tersebut tidaka hadir dalam rapat .
Ketika wartawan bertanya aturanOTDA nomor
berapa dan bab apa kepala desa membelelo
serta biraca dengan nada emosi kepada
wartawan “silahakan saja baca
aturan OTDA pasal dan BABnya kepala katanya.(AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar