Ketua PGRI kecamatan dawuan Diduga Gelapakan uang senilai
37 juta
Majalengka
Sungguh sampai
hati dan kelewatan, seharusnya anggaran kompensasi dari pihak PGRI kecamatan kasokandeul,
direalisasikan sesuai rencana. Bukan, untuk mengenyangkan diri pribadi, dan
atau kelompok. Sebab, apa yang dilakukan, Oknum Kepala Sekolah yang juga ketua
PGRI, dan diduga telah menggelapkan dana pembagian aset PGRI dari
kkecamatan kasokandeul suatu tindakan melanggar hukum, orang bilang itu korupsi
namanya.
Adalah, Idrus
Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN 1) pasir malati, Kecamatan dawuan,
Kabupaten majalengka, ditenggarai telah menggelapkan senilai 37.500.000., seperti
diungkap sumber informasi media ini yang Nota Bene adalah salah seorang pengjajar
di kecamatan tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan bahawa pembanguna
gedung serbaguna atau kantor PRGRI tidak ada keterbukaan berapa anggaran untuk
pembanguan gedung dana dari mana anggaran itu berasal yaang jelas anggaran itu
bukan dari iuran anggota PGRI kecamatan dawuan uang pemberian aset dari
kecmatan kasokandeul itu tidak disalurkan untuk pembuatan gedung tesebut.
ujarnya
Menurut ketua PGRI kecamatan kasokandeul
saat ditemui menyampaikan “Setelah lama kecamatan dawuan di mekarkan menjadi
dua kecamatan dengan kecamtan kasokandeul aset PGRI yang berbentuk gedung harus
dibagi dua berdasarkan kesepakatan bersama antara ketua PGRI kecamatan dawuang
dengan PGRI kecmatan kasokandeul dari hasil musyawarah tersebut ketua PGRI
kecmatan kasokandeul memberikan asetnya kepada ketua PGRI kecamatan dawuan
berupa uang senilai 37.500.000. dengan dua kalipemberian yang pertama
10.000.000. dan yang kedua senilai 27.500.000. yang jumlahnya 37.500.000. yang
uang pemberian dari kami sudah di berikan
kepada ketua PGRI kecmatan dawuan ujarnya.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN 1)pasir
malati yang juga ketua PGRI, Kecamatan dawuan idrus diduga menggelapkan dana kompensasi senilai
37.500.000. dana tesebut adalah pemberian ketua PGRI kecamatan kasokandeul
Sementara Idrus ketua PGRI kecamatan dawuan yang saat
dikomfirmasi di sekolah SDN sinarjaiti kepada media ini berdalih uang yang di
berikan oleh ketua PGRI hanya senilai 32.500.000. satu kali pemberian jika
ketua PGRI kecmatan kasokandeul menyatakan 37.500.000. itu tidak benar.
Namun ketika awak media bertanya dikemanakan
uang tersebut ketua PGRI hanya terdiam
tidak memberikan jawaban yang meyakinkan namun dia berdalih dana
tersebut untuk pembuatan gedung serbaguna di kecamatan dawuan
padahal gudung serbaguna itu adalah
anggaran dari dana BOS senila 250 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar