Sistem
prioderisasi kepala sekolah mulai diterapkan
tahun ini
Ratusan
Kepala Sekolah di majalengka GALAU
Majalengka
Para Kepala Sekolah agaknya perlu
mempersiapkan diri jika kelak harus mundur dan kembali menjadi guru biasa.
Jabatan Kepsek tidak berlaku seumur hidup, melainkan maksimal hanya 2 periode
kepemimpinan. Hal ini, adalah dampak dari pemberlakuan periodisasi jabatan
Kepsek yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No
28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah ada klausul soal
periodisasi Kepsek. Dimana, jabatan itu dibatasi 4 tahun per periode.
Penggantinya bisa diambil dari guru dengan syarat dan ketentuan
Kepala sekolah yang terkena
periodisasi ia dikembalikan sebagai guru atau dapat diberikan tugas yang lebih
tinggi atau di tempat lainnya, tetapi bukan lagi sebagai kepala sekolah.
Seperti
di kabupaten majalengka pada bulan ini ratusan kepala sekolah tingkat sekolah
dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP)serta sekolah menengah atas (SMA
Atau SMK)
kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua priode akan kembali menjadi
guru biasa dampak dari peraturan mentri tersebut ratusan kepala sekolah sudah
galau karena harus kembali mnjadi guru.
Kepala
sekolah SMPN yang namanya tidak mau disebut di media ini menyampaikan “kami
sudah menjabat lebih dari dua priode mengemban tugas sebagai kepala sekolah
harus menerima kenyataan ini dan harus kembali mengajar meski berat hati dan
beban moral kami harus ikuti peraturan tersebut karena dikabupaten lain sudah
dari tahun lalu dengan peraturan ini, kami harus menanggung beban karena kalo
dilihat dari jabatan kepala sekolah menjadi guru biasa itu turun, berarti kami
selaku kepala sekolah turun jabatan menjadi guruini tidak mustahil melainkan
nyata karena peraturan memtri sudah di berlakukan.
Sementara menurut asep pemerhati
pendidikan di majalengka menyampaikan “Periodisasi tujuannya selain memberikan
penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah, juga bertujuan untuk
memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki kompetensi menjadi
kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. (AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar