Menejeral dana bos Di SDN cengal IV
amburadul
Majalengka
Pendidikan merupakan agenda utama pembangunan sesebuah negara dan sistem
pendidikan yang baik mampu memberikan pendidikan kepada semua. Oleh itu, pendidikan
yang khusus dan bersesuaian dengan kegiatan siswa siswi begitupun
anggaran dari pemerintah telah disediakan melalui dan
opersional sekolah yang lebih dikenal dengan dana BOS.
Tapi
sangat disayangkan, seharusnya anggaran yang dikucurkan pihak pemerintah,
disalurkan sesuai peruntukkannya. Bukan, untuk mengenyangkan diri pribadi, dan
atau kelompok. Sebab, apa yang dilakukan, Oknum Kepala Sekolah, dan
diduga telah menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) suatu tindakan
melanggar hukum, orang bilang itu korupsi namanya. Penggunaan
dana bos harus sesuai dengan permendikbub serta RAKS yang telah di rancang oleh
dewan guru dan komite serta disetujui oeleh intansi terkait kegiatan anggaran
dana BOS disesuaikan dengan komponen atau petunjuk teknis
Pengelolaan
dana BOS SDN cengal 4 yang berlokasi
diblok kadut desa cengal kecamatan maja mkabupaten majalengka diduga tidak ada
keterbukaan dengan warga sekolah penggunaan dana bos amburadul, laporan
pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS sekolah di rekasaya
Maksum
Kepala sekolah SDN cengal IV saat di komfirmsi wartawan menjelaskan “itu memang terjadi tapi sudah lama, ini
adalah kasus ngambay banyak yang datang
dari media dan bertanya tentang kejadian itu tapi tidak satupun yang menulis
dikoran.
Dia
berdalih “ bahwa masalah itu sudah lama,
sekarang sudah ada keterbukaan dengan semua orang “ silahkan saja tanya kepada
guru-guru penggunaan dana BOS bulan ini sudah tidak bermasalah lagi.
Kinerja dan
Perilaku oknum kepala sekolah kembali
menjadi sorotan publik di di majalengka
pasalanya meski kasus ini sudah dianggap lama namun tidak ada teguran atau
sangsi yang diberikan
Sekertaris
Dani P, LSM LPPNRI jawa barat mengatakan seharusnya penggunaan dana BOS
disesuaikan dengan kebutahan melalui komponen yang tertera dalam buku petunjuk penggunaan dan BOS
pelaksanaanya pun harus sesuai dengan realita, penyimpangan dana BOS disebabkan oleh lemahnya pengwasan dari
pihak terkait, laporan pertanggung jawaban pasti banyak yang direkayasa karena
laporan tersebut berbentuk kertas dengan tulisan yang dibuat dengan rekasayasa.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar