Majalengka
Penyaluran dana
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang merupakan dana kompensasi bahan
bakar minyak (BBM) terus menuai persoalam. Selain diduga tidak tepat sasaran,
terjadi penyimpangan dengan ada pungutan
Pungutan dari para
penerima PSKS berdalih untuk pemerataan bagi yang tidak mendapatkan hal in
terjadi di desa rajawangi kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka warga
blok Tegal wangi penerima PSKS pungut 50 ribu sampai seratus ribu rupiah oleh
oknum yang tak bertanggung jawab mereka berdalih uang dari hasil pungutan
tersebut untuk diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan bantuan PSKS
"Di sini masih
banyak warga yang layak mendapatkan bantuan tersebut, tapi tidak menerima.
Sebaliknya, warga yang mampu malah mendapatkan bantuan. Pungutan 50 ribu Ini
merupakan inisiatif karena ingin membantu warga lainnya.ujar ketua RT yang didampingi Emon kepala blok tegal wangi.
Menurutnya, pemerintah
seharusnya mendata ulang warga yang benar-benar layak mendapatkan
bantuan. “Jangan warga yang mampu mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak
mampu malah tidak menerima," keluhnya.
Sementara menurut Emon yang didampingi PJS kepala desa
rajawangi saat dikomfirmasi awak media berdalih
“ kami piha desa tidak pernah mengintrusikan untuk miminta uang kepada
penerima program PSKS karena program ini sangat rentan bila ada pungutan, kami
tahu aturan dari pemerintah dan mewanti-wanti agar jangan sampe ada pungutan
Menanggapi hal ini Ade Saepudin
S.Sos.camat leuwimunding saat ditemui di kantornya menjelaskan pada awal
sebelum dana PSKS dicairkan telah
dintruksikan melalui forum agar jangan sampai ada pungutandari bantuan
tersebutjangan sampai ada pemotongan atau pengaturan apapun bentuknya pungutan
itu tidak di benarkan memungut dan mengatur itu tidak diboleh
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kecamatan akan
mengklarifikasi tentang adanya kabar pungutan di wilyah kecamatan leuwimunding
dan bila itu benar terjadi adanya pungutan itu silahkan kalau mau dilaporkan kepada intitusi terkait juga karena
itu memang tidak diperbolehkan bila
benar adanya pungutan maka pihak desa diminta untuk mengembalikan uang
tersebut. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar