Majalengka
Sejumlah
pedagang tradisional di pasar Cigasong Majalengka terancam gulung tikar dengan
adanya toko-toko moderen dan grosir yang ternyata melayani eceran.Para pedagang
di pasar tradisonal tentu saja tidak mampu bersaing dengan grosir yang
memberikan harga lebih rendah. Kehadiran pasar moderen dan semi moderen lambat
laun semakin mematikan keberadaan pedagang kecil,seperti yang dirasakan oleh
para pedagang tradisional yang berada di pasar Cigasong saat ini.
pedagang pakaian
di Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka melakukan aksi
demo ke Kantor DPRD Majalengka meminta pemerintah untuk menutup sebuah toko
grosir sandang modern “UD” yang ada di depan pasar tersebut,
para
pedagang pasar cigasong menganggap toko
“UD” menjatuhkan barang dagangan milik
para pedagang pakaian di pasar tradisional yang biasa berbelanja ke toko grosir
tersebut. Pasalnya harga pakaian di toko modern jauh lebih murah dibanding
dengan harga pakaian yang dijual di pasar tradisional.
menurut Nana,
Agus, serta Muhidin, toko UD hanya menjual barang dalam partai besar, sesuai
dengan namanya toko grosir pakaian, tidak menjual eceran seperti halnya di
pasar tradisional. Atau bila perlu lokasinya pindah jauh dari pasar tradisional
seperti halnya pasar-pasar modern lainnya yang ada di Majalengka.
Kepala Badan
Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka Maman Faturahman
serta Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Majalengka
Agus Permana mengatakan, kalau perpanjangan izin usaha toko modern UD milik
Mamat tersebut kini belum diterbitkan, terkait izin tetangga yang belum ada.
“Izin yang
diterbitkan dulu memang dagangan grosir, sekarang kondisinya sudah masuk
kategori pasar modern karena fasilitas yang dimiliki toko tersebut sekarang
sudah bertambah, ada makanan, mainan anak di samping toko pakaian,” ungkap
Agus.
Maman menyatakan
izin usaha yang dimiliki toko UD tersebut telah habis, dan pada Desember lalu
pemiliknya kembali mengajukan perpanjangan izin setelah izin usaha sebelumnya
habis lima tahun lalu.
“Kami sekarang
belum bisa menerbitkan izin karena belum ada izin tetangga,” jelas Maman.
Wakil ketua DPRD
Majalengka Ali Surahman menyebutkan, sebelum dewan mengeluarkan rekomendasi
terlebih dulu akan mengundang pemilik UD dan sejumlah instansi terkait lainnya
agar keputusan yang dikeluarkan bisa memenuhi azas keadilan dan objektif. (AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar