MAJALENGKA
Diduga menyebabkan kerugian negara dalam
mengelola dana rumah tidak layak huni (rutilahu) bantuan Gubernur Jawa Barat
senilai Rp. 200 juta, Dua orang Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ditetapkan
sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
M. Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara mengatakan tim
penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka yakni
Nr Ketua Pokmas Kareo Asih, Desa Kareo, Kecamatan Banjaran dan OS Ketua Pokmas
Sunia Permai, Desa Sunia Lama, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Noordien mengatakan akibat perbuatan
tersangka Ketua Pokmas Desa Sunia OS, negara dirugikan Rp. 132.788.000 dan
ketua Pokmas Desa Kareo Nr merugikan negara Rp. 136.005.000.-.
“Modus kedua tersangkaa hampir sama
yaitu melakukan pemotongan dana rutilahu ke penerima manfaat,” kata Noordien,
Noordien mengatakan pihaknya telah
melakukan pemeriksaan 10 orang saksi, 5 orang untuk kasus Rutilahu Kareo dan 5
orang untuk kasus Rutilahu Sunia Lama. Saksi yang diperiksa menurut Noordien
diantaranya untuk kasus Rutilahu Kareo yakni Yudi Audina Sekretaris Pokmas
Kareo Asih dan Bendahara Pokmas Sutarjo. Sedangkan saksi yang diperiksa untuk
kasus Korupsi Rutilahu Desa Sunia Lama yaitu Sekdes Ijah Hamdani dan Kaur
Pemerintahan Andin.
Saat ini perkembangan kasus
tersebut, ungkap Noordien sudah tahap 1 yakni pelimpahan berkas dari jaksa
penyidik ke jaksa peneliti untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
Noordien mengatakan kedua tersangka
dijerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dalam waktu tidak lama lagi kedua
tersangka akan dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bandung,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar