Pembangunan
gedung LAB IPA SMPN 5 lemahsugih, Kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka
Tahun Anggaran (TA) 2015 bantuan pemerintah pusat senilai 250 juta diduga
menyalahi aturan. Pasalnya, proyek senilai ratusan juta rupiah itu, dikerjakan
tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB
Proyek pekerjaan
gedung Laboratorium SMPN 5 lemahsugih,yang berlokasi di desa sinargalih
Kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka Tahun Anggaran (TA) 2015 diduga menyalahi bistek, pasalnya sejumlah
material yang digunakan dalam pembangunan tidak sesuai dengan bestek Seperti
halnya pada saat awak media ini kelapangan, terdapat bahan material seperti pondasi diduga tidak memiliki kedalaman yang
maksimal, penggunaan material besi beton memakai besi ukurannya bervariasi
antara 8 hingga 10 Cm padahal yang tertuang di dalam RAB adalah besi 12, sementara yang terjadi di SMPN 5 lemahsugih,
penggunaan rangka balak di oplos dengan besi no 10 dan nomor 12 dengan cincin
menggunakan besi nomor 6. Sementara menurut
keterangan penggunaan besi untuk balak harus nomor 12 dengan cincin besi nomor
8, selain itu menemukan bahwa untuk ukuran ruang diduga tidak sesuai dengan
petunjuk RAB pelaksanan pembangunan
gedung LAB hanya memiliki ukuran 7 kali 14 Meter, seharusnya 8 kali 15 meter
serta beberapa item kegiatan yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
banyak tidak dilaksanakan,
Euis karyati
Kepala sekolah SMPN 5 saat di komfirmasi berdalih pemesanan besi sudah sesuai
dengan RAB, mengenai penggunaan secara teknis untuk rangka beton itu tidak tahu
dan itu urusan tim teknis karena kami tidak memahami tenis bangunan, pengerjaan
gedung laboratorium ini ada panitia pelaksananya.
Lebih lanjut dia
mengatakan ukuran gedung ini memang
tidak sesuai dengan RAB mengingat tanah untuk gedung laboratorium tidak
memadai karena tanah sekolah sudah tidak
cukup akhirnya dibuat ukuran lebih kecil
atau ada pengurangan di panjang dan dilebarnya, dari kurangnya volume atau
ukuran gedung tersebut akan dikembangkan untuk pembuatan WC bagi siswa. Ukuran
gedung ini sudah mendapat ijin dari pihak dinas pendidikan majalengka serta
disetujui.
Sementara
menurut Dani Sekertaris LSM LPPNRI jawa barat mengatakan” pengurangan volume
bangunan tersebut jelas menyimpan karena pada saat pengajuan pasti sudah ada
tim survey dari pihak terkait itu tidak bisa dikembangkan karena volume
tersebut dalam anggaran masih besar sekitar puluhan meter bila dihitung per
meter 1500.000 kali 10 meter saja itu bukan jumlah yang sedikit, jelas itu bukan
pengembangan sisa anggaran.
Lebih lanjut dia
menjelaskan “Seandainya sisa anggaran itu baru di sebut pengembangan anggaran
tapi yang terjadi di SMPN 5 lemahsugih bukan sisa anggaran melainkan mengurangi
volume panjang dan lebar bangunan. Kalau mau dialihkan untuk pembuatan WC itu
disebutnya pengalihan anggaran, pengalihan anggaran tersebut harus ada berita
acara serta di sepakati oleh pihak PPTK dari dinas terkait.(A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar