Senin, 11 Mei 2015
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gapoktan, Kejari Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Majalengka
MAJALENGKA
Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di rumah pribadi wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman dari fraksi Gerindra di Dusun Sukamaju Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, (11/05).
“Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Gapoktan (Gabungan kelompok Tani,red) pimpinan AS yang merugikan negara sebesar Rp. 3 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka M. Basyar Rifai seusai penggeledahan dari jam 09.00-15.00 WIB, (11/05).
Rifai mengatakan AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Gapoktan yang dikucurkan dari BUMN PT Sanghyang Sri kepada 3 Gapoktan yaitu Premas Jati, Tani Bangkit dan Sindang Tani. “Modus AS, Gapoktannya fiktif dan uangnya dipakai kepentingan pribadi, akibat perbuatannya negara dirugikan Rp. 2,7 miliar,” ujar Rifai.
Rifai mengatakan dengan di-back up tim Kejati Jawa Barat, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah AS dan menyita dokumen dari 8 kelompok tani. “Tersangka AS awalnya keberatan, namun kami tetap lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen,” jelasnya.
Rifai mengatakan dana Rp. 3 miliar yang diduga dikorupsi oleh AS berasal dari dana CSR (corporate social responsibility) BUMN PT Sanghyang Sri. “Tersangka AS belum dilakukan penahanan namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rifai.
Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rutilah
MAJALENGKA
Diduga menyebabkan kerugian negara dalam
mengelola dana rumah tidak layak huni (rutilahu) bantuan Gubernur Jawa Barat
senilai Rp. 200 juta, Dua orang Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ditetapkan
sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
M. Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara mengatakan tim
penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka yakni
Nr Ketua Pokmas Kareo Asih, Desa Kareo, Kecamatan Banjaran dan OS Ketua Pokmas
Sunia Permai, Desa Sunia Lama, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Noordien mengatakan akibat perbuatan
tersangka Ketua Pokmas Desa Sunia OS, negara dirugikan Rp. 132.788.000 dan
ketua Pokmas Desa Kareo Nr merugikan negara Rp. 136.005.000.-.
“Modus kedua tersangkaa hampir sama
yaitu melakukan pemotongan dana rutilahu ke penerima manfaat,” kata Noordien,
Noordien mengatakan pihaknya telah
melakukan pemeriksaan 10 orang saksi, 5 orang untuk kasus Rutilahu Kareo dan 5
orang untuk kasus Rutilahu Sunia Lama. Saksi yang diperiksa menurut Noordien
diantaranya untuk kasus Rutilahu Kareo yakni Yudi Audina Sekretaris Pokmas
Kareo Asih dan Bendahara Pokmas Sutarjo. Sedangkan saksi yang diperiksa untuk
kasus Korupsi Rutilahu Desa Sunia Lama yaitu Sekdes Ijah Hamdani dan Kaur
Pemerintahan Andin.
Saat ini perkembangan kasus
tersebut, ungkap Noordien sudah tahap 1 yakni pelimpahan berkas dari jaksa
penyidik ke jaksa peneliti untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
Noordien mengatakan kedua tersangka
dijerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dalam waktu tidak lama lagi kedua
tersangka akan dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bandung,”
pesta paleresan desa sangiang berlangsung semarak
majalengka
Karnaval berbagai hasil bumi mewarnai ritual
“pareresan” (pesta panen) yang berlangsung di objek wisata Situ Sangiang,
Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka,
Kepala Desa Sangiang Maman
Abdurahman mengatakan karnaval hasil bumi desa Sangiang diantaranya kentang,
padi, bawang, kol, sawi dan lain sebagainya. “Pesta panen ini dilakukan setiap
tahun sehabis panen,” ujar Kuwu Maman.
Selanjutnya menurutnya ritual
pareresan adalah menyajikan tumpeng dan sesajian lainnya ke makam Sunan Parung
atau Prabu Pucuk Umum Raja Talaga Manggung yang makamnya disamping Situ
Sangiang yang dipercaya masyarakat setempat sebagai bekas Keraton Kerajaan
Talaga.
“Tumpeng dan sesaji lainnya yang
berupa hasil bumi selanjutnya dilarung ke Situ (danau-red) untuk memberi makan
ikan,” ungkapnya.
Sekdis Dinas Pemuda Olahraga
Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Majalengka Dudung Durahman
mengatakan pareresan dapat menjadi potensi wisata budaya yang dapat dijual ke
wisatawan.
“Ada sekitar 7 desa di kecamatan
Banjaran yang melaksanakan pareresan ini yang waktunya selang satu Minggu,
apabila dikemas menarik dengan promosi yang optimal tentunya menjadi aset
wisata budaya unggulan Kabupaten Majalengka,” ungkapnya
Jumat, 08 Mei 2015
TRADISI BUDAYA DAERAH MAJALENGKA HAMPIR MEMUDAR
Majalengka
seni
dan kearifan lokal di majalengka sangatlah istimewa, hal itu tercermin
bagaimana konsistennya majalengka dalam menjaga kelestarian seni dan budaya.
Ragam kesenian di kabupaten majalengka banyak yang masih eksis melakukan kegitan, namun banyak pula tradisi
kesenian yang mulai memudar seiring dengan modernnisasi, tarian topeng,
sampyong, selam ini dianggap seni asli dari majalengka komunitasnya sudah
semakin terbatas, sementara kesenian modern seperi dangdut yang diusung alat
musis elektone dengan penampilan organ tunggal semakin merebak bak jamur
dimusim hujan.
Dalam
rangka ulang tahun kabupaten majalengka yang akan di gelar tanggal 7 tahun 2015
nanti dinas pemuda olahragakebudayaan dan pariwisata( DISBUDPORA) majalengka
akan menggelar berbagai kesenian tradisional diantaranya festival kaulinan
urang lembur(ALIMPAIDO), festival kuda penca,festival penyanyi damgdut bagi
siswa sekolah mennengah dan umum, festival band,FUN RUN,serta sindratari simbar
kencana dan membuat rekor muri ronggeng
kadempling dengan peserta1500 orang, kegiatan ini untuk memeriahkan hari jadi
majalengka serta menggali kembali budaya yang hampir punah demikikan dikatakan
Ade titi J S.Pd. MM. kepala bidang
kebudayaan
Kepala
dinas pemuda olahragakebudayaan dan pariwisata( DISBUDPORA) majalengka H Ahmad
Suswanto, S.Pd,M.Pd. yang diwakili Ade titi J S.Pd. MM. kepala bidang kebudayaan “ mengungkapkan bahwa
pudarnya budaya asli majalengka yang berupa budaya daerah disebabkan oleh warga
masyarakat sendiri yang mulai berusaha meninggalkannya. "Di saat zaman
modernisasi sekarang ini kita sendiri yang menganggap budaya kolot, sehingga
kita sendiri yang telah membunuh budaya sendiri," kata dia.
Lebih
lanjut dia mengatakan budaya asli majalengka seperti seni sunda rancage,tari topeng, tari
kadempling, celempungan Dan lainya mulai bergeser ketika masyarakat mulai
menganggap modernitas sebagai suatu budaya yang sempurna. "Ketika modern
telah mengglobalisasi membuat tradisi menjadi malu menunjukkan dirinya sehingga
kebudayaan menjadi menghilang dan ketika kita mulai menggali kebudayaan ketika
itu kita temui kebudayaan telah dibunuh oleh modernisasi atau tergerus oleh
kebudayaan jaman ini, tapi pihak dinas akan selalu menjaga dan melestarikan
budaya asli majalengka sebagai warisan nenek moyang dan
bertekad merevitalisasi seni kebudayaan khususnya seni Budaya Sunda "
katanya
Mang
Bontot salah seorang seniman majalengka mengapresiasi Pemkab majalengka yang
konsisten dalam meningkatkan dan menjaga seni budaya, hal itu bisa terlihat
bagaimana partisipasi majalengka dalam setiap kegiatan seni dan kebudayaan " Saya tidak henti – hentinya
mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah majalengka yang terus
konsisten dalam menjaga seni dan budaya. (AUDIN)
Jalan lingkugan desa akan segara diperbaiki
Majalengka
Sejumlah
wilayah desa di setiap kecamatan yang berada
di kabupaten majalengka membutuhkan perbaikan jalan lingkungan, pasalnya jalan
lingkungan yang ada saat ini sudah banyak yang rusak. Jalan lingkungan
pemukiman saat membantu bagi aktivitas warga dalam melakukan roda perekonomian .
sebagai
salah satu upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jalan
lingkungn di beberapa desa akan di perbaiki, pemerintah kabupaten
majalengka, menggelontorkan anggaran
senilai 60 miliar untuk perbaikan dan pembenahan ratusan jalan lingkungan yang
hampir sebagian besarnya kondisinya masih cukup memperihatinkan dan tersebar di
26 kecamatan di majalengka.
Kepala bidang perumahan dan
pemukiman Kusman S.IP menegaskan, fokus
pengaspalan jalan lingkungan yang menjadi prioritas tersebut, merupakan jalan
yang sudah lama rusak, atau tidak terpelihara dengan baik. Percepatan perbaikan
tentunya harus melihat kondisi jalan terlebih dulu. perbaikan jalan tersebut
secara kontinyu tetap diperhatikan. Dengan
adanaya Perbaikan jalan tersebut
memberikan keamanan bagi pengguna jalan. “ujarnya.
Dia
menuturkan, untuk tahun 2015 ini, dana yang telah diperuntukkan bagi
peningkatan jalan lingkungan, berkisar Rp 60 miliar yang nantinya dari dana
tersebut akan dibagi dalam pembangunan peningkatan jalan lingkungan untuk di 26
Kecamatan yang ada di kabupaten majalengka. "Diperuntukkan dengan skala
jalan lingkungan desa.
Dia
menambahkan 60 milyar untuk jalan lingkungan merupakan bantuan dari
dana APBD I dan APBD II rata-rata jalan
lingukan yang diprbaiki memiliki
panjang antara 500 M sampai 1 KM dengan
lebar 2,5 M sampai 3 M di tiap paketnya, selain perbaikan jalan memerintah juga
telah menganggarkan pembuatan MCK untuk 6 kecamatan senilai 3 milyard
dengan anggaran yang tersedia
mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi warga masyarakat, pemerintah daerah komit memperhatikan
seluruh jalan lingkungan desa yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat,
sebagai akses transportasi mengangkut hasil produksi pertanian dan perkebunan,
dia berharap kepada masyarakat agar jalan yang sudah diprbaiki untuk besama-sama
merawat dan memelirahara supaya kekuatan jalan bertahan lama.(AUDIN)
Jumat, 01 Mei 2015
Di kecamatan leuwi munding masih banyak pungli dari PSKS
Majalengka
Pencairan dana PSKS
diiharapkan dapat membantu untuk masyarakat ekonomi lemah untuk
kesejahtraan, pencairan dana PSKS di
kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka sebelumnya telah mengabarkan kepada
seluruh kepala desa yang berada di
kecamatan leuwimunding serta di kabarkan
ke warga bahwa dana PSKS akan cair
lagi, pihak kecamatan juga telah memberkan peringatan kepada semua kepala desa
agar mengawal dan mengawasi serta mempalitasi pencairan dana PSKS bagi warganya serta kjangan ada
pungutan atau potongan dengan alasan apaupun. Demikian dikatakan Ade
Saepudin S.Sos.camat leuwimunding saat
ditemui media ini.
Penyaluran dana
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang merupakan dana kompensasi bahan
bakar minyak (BBM) terus menuai persoalam. Selain diduga tidak tepat sasaran,
terjadi penyimpangan dengan ada pungutan
“ warga masyarakat banyak orang kaya tapi menerima bantuan PSKS
sementara warga miskin tidak mendapatkan program PSKS, program ini untuk
bmasyarakat miskin atau orang kaya sebenarnya? Kalau untuk orang miskin kenapa
orang kaya yang punya mobil mendapatakan bantuan sementara masyarakat miskin malah gigit jar tidak pernah dapat
perhatian, “ujar kosim kepada media ini
Lebih lanjut dia
menjelaskan data bantuan PSKS itu bermasalah karena di desa mindi orang kaya
mendapatkan bantuan sementara warga miskin tidak mendapatkan apakah ada
permainan dari pihak desa sehingga orang kaya masih menerima bantuan atau data
yang tidak palid sampai hari ini belum ada penjelasan dari pihat terkait.
Selain itu diduga adanya pungli oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab dari program PSKS dikecamatan leuwimunding
pungutan tersebut pariatif dari 50 ribu sampai 150 ribu.
Pungutan 50 ribu Ini
merupakan inisiatif karena ingin membantu warga lainnya.ujar ketua RT yang didampingi Emon kepala blok tegal wangi desa
rajawangi.
Menurut Ade
Saepudin S.Sos.camat leuwimunding saat ditemui
di kantornya memaparkan, “ pada awal sebelum dana PSKS dicairkan telah dintruksikan melalui forum kepala desa agar di
pencairan bantuan PSKS jangan sampai ada Pungutan atau pengaturan apapun
bentukny, pungutan itu tidak di benarkan.
Lebih lanjut dia
mengatakan pihak kecamatan akan mengklarifikasi tentang adanya kabar pungutan
di wilyah kecamatan leuwimunding dan bila itu benar terjadi adanya pungutan itu
silahkan kalau mau dilaporkan kepada
intitusi terkait juga karena itu memang tidak diperbolehkan bila benar adanya pungutan maka pihak desa diminta
untuk mengembalikan uang tersebut.
Menaggapi hal ini Dani P Sekjen LSM LPPNRI
jawa barat mengatakan “pungutan dari PSKS itu benar terjadi, kita lihat saja apakah perkataan camat untuk
mengintruksikan kepada kepala desa atau RT RW bahwa pungutan tersebut disuruh
untuk dikembalikan lagi kepada orang yang berhaknya atau tidak apakah pihak
kecamatan bisa lebih tegas dalam intruksinya.
Dia menambahkan
“sebelum dana PSKS bagi dicairkan kepala desa telah dikasih peringatan agar
jangan ada pungutan tapi ternyata masih banyak pungutan diwilayahnya berarti
kata kata inttruksi pesan camat Ade Saepudin itu di abaikan atau sudah tidak di
anggap, dalam hal ini camat diharapkan bisa lebih tegas. “ujarnya.(AUDIN)
Langganan:
Postingan (Atom)