BPMDPKB majalengka salurkan bantuan RUTILAHU
RATUSAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DAPAT BANTUAN
Majalengka
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten majalengka, pada bulan Desember lalu
mencairkan dana untuk Progam Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahap
kedua.
Dalam upaya meningkatkan derajat kehidupan ekonomi masyarakat
majalengka, Pemerintah majalengka
nampaknya tidak main-main. Pasalnya, dipenghujung tahun 2014, pemerintah kabupaten majalengka telah
merealisasikan program bantuan bagi 15 rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang ada tersebar di 11 kecamatan
masing-masing desa mendapatkan 20 unit rumah diantaranya desa bantarujeg,
kecamatan bantarujeg, desa genteng, desa dawuan kecamatan dawuan, desa
pagandong kecamatan kadipaten,desa parungjaya kecamatan leuwimunding,desa
sukawera kecamatan ligung, desa maja utara, desa pasanggrahn, desa cieurih
kecamatan maja, desa argasari kecamatan talaga, desa sangiang kecamata banjaran
desa engkong kulon kecamatan sindang wangi,desa cibunut desa cikaracak
kecamatan argapura, dan desa paningkiran kecamatan sumberjaya.
Menurut Drs H. Eman Suherman
MM kepala BPMDPKB yang diwakili sekertaris
Drs Rahmat.heryanto M.Si. "Untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni,
setiap tahunnya selalu kita usulkan, agar bisa teralisasi, di penghunjung tahun
2014 telah disalurkan untuk 15 desa masing
mendapatkan 20 unit rumah
rutilahu tersebar di Kabupaten majalengka Bantuan yang diberikan tahun itu
yaitu 10 juta per unit anggaran tersebut
adalah dana perubahan provinsi jawa barat
Dia
menambahakan bantuan dana ini sifatnya
stimulan, agar timbulnya bantuan dari pihak lainnya, baik itu masyarakat
ataupun lembaga lainnya. "Bantuan ini semua rata tidak terpatok pada tipe
rumah, yang penting adalah dari segi kesehatan dan kelayakan untuk dijadikan
tempat tinggal, untuk prosedurnya kami berparameter pada musyawarah perencanaan
pembangunan (musperbang), Jumlah bantuan rutilahu untuk satu unit rumah adalah 10
juta rupiah. Jadi setiap desa, total anggaran yang digelontorkan adalah 200
juta rupiah.” ujarnya
“Tentunya
rumah yang mendapat bantuan juga sekadar rumah yang tidak layak huni, akan
tetapi juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain, seperti didirikan di atas
tanah milik sendiri, “Karena anggaran terbatas, maka dilakukan skala prioritas.
Yang belum kebagian, tentunya bakal diperbaiki secara bertahap. Kami juga
sangat hati-hati, agar tidak sampai salah sasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar