Bantuan
sarana ICT untuk sekolah Tidak bermaanfaat
Majalengka
Sebagaimana diketahui, program ICT merupakan program bantuan komputer bagi
sekolah untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, Pada tahun 2014,
sejumlah 46 sekolah dasar dikabupaten majalengka telah mendapatkan bantuan
komputer dan perangkat lainnya melalui
program ICT. Namun sangat disayangkan bantuan yang telah diberikan oleh
pemerintah melalui dinas pendidikan kini tinggal kenangan karena bantuan berupa
barang yang di kirim oleh pengusaha
(kontraktor) kini sudah rusak, diduga
tidak sesuai dengan spek atau petunjuk teknis, diduga ada keterlibatan oknum dinas pendidikan yang
bermain dengan pihak penyedia barang (konteraktor).
Seperti yang diberitakan dikoran
progrsifjaya edesi 646 bahwa kabid
sarana dinas pendidikan kabupaten majalengka telah mengarahkan kepada
kontraktor untuk menjadi parner dalam
penyediaan komputer, laptop, LCD
proyektor beserta layar, handycam, kamera digital, tripod, webcam, speaker
aktif, headset, hard disk eksternal, flashdisk, keping DVD dan CD bantuan
tersebut untuk kebutuhan sekolah, dari hasil investigasi media ini barang yang
dikirim melalui kontraktor sudah rusak padahal baru beberapa bulan.
Dartum selaku orang yang bertanggunjawab dalam
program sarana ICT saat temui awak media berdalih “saya tidak pernah mengarahkan
para sekolah untuk membeli barang ke kontraktor saya hanya menyampaikan agar
pembelian barang sesuai dengan petunjuk teknis, silahkan sajapara kepala
sekolah belanja dimanapun yang penting sesuai dengan RAB karena program ini sudah ada bimbingan
teknisnya. Meskipun kenyataanya para kepala sekolah belanja dari pihak rekanan
Dani
pande irot Sekertaris LSM LPPNRI jawa barat saat dihubungi awak media mengatakan “ kabid sarana pendidikan yaitu
saudara Darum harus bertanggungjawab dalam proram bantuan alat alat multimedia
seperti komputer dan lainya karena barang yang dikirim sekarang sudah rusak dan
tidak bisa dimaamfaatkan oleh pihak sekolah, program bantuan ICT seharusnya
swakelola tapi kenyataanya ada pihak ketiga yang menyulai barang alias
pengadaan barangnya melalui kontraktor diduga kontraktor digiring untuk
pengadaan barang agar kabid mendapat fee dari pengusaha, jadi kepala sekolah
tidak bisa memilih atau membadingkan barang, apakah sudah sesuai spek atau balum karena para
kepala sekolah yang mengdapatkan bantuan tidak bisa memilih, seandainya para kepala
sekolah dibebaskan untuk membeli di toko mereka bisa membandingkan antara harga
dan dan kwalitas barangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan “kepala sekolah
dibuat tak berdaya dari program ICT sehingga
dijadikan ajang untuk mencari
keuntungan, kabid sarana diduga mendapat
fee dari penyedia barang, kabid dartum tidak pernah mensosialisasikan bahwa
bantuan tersebut adalah swakelola buktinya banyak kepala sekolah yang tidak tahu, kepala sekolah hanya tahu bahwa dapat bantuan
berupa barang meskipun uang tersebut masuk rekening sekolah tapi mereka tidak
diberi kebebasan untuk belanja sendiri,
barang yang dikirim oleh pihak rekanan banyak yang rusak dan tidak bisa
dimaanfaatkan akhirnya kepala sekolah tidak bisa komplain . katanya. (AUDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar