Senin, 26 Agustus 2013

TANAH BENGKOK DESA SUKASARI DIDUGA DIJUAL BELIKAN



Majalengka
                Beredarnya kabar penjualan tanah bengkok desa sukasari kecamtan cikijing yang diduga di jual oleh kepala desa  beberapa waktu lalu yang sekarang kepala desanya sudah berakhir jabatanya  sumber informasi mengatakan bahwa tanah yang berada di blok malongpong tersebut sudah berganti kepemilikanya yang di beli oleh salahseorang warga desa rawa.
Awak media ini sempat menghubungi  PJS kades sukasari  untuk minta tanggapanya dia mengatakan kami tidak bisa menjelaskan  informasi tanah yang ada di blok malongpong  itu harus dengan pihak lembaga BPD, LPM serta tokoh masyarakat, ujaranya.
Sementara menurut asep saat dikomfirmasi media ini menyampaikan informasi tanah tersebut itu tukar guling dengan pihak desa sukasari dari hasil tukar guling tersebut untuk kebutuhan pengairan di blok malongpong selanjutnya kami tidak tahu kami pihak keluarga yang membeli  atau tukar guling  tanah desa itu sudah memenuhi persyaratan .ujaranya.
Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar