Senin, 26 Agustus 2013

TANAH DESA DI BLOK MALONGPONG DESA SUKASARI DIDUGA DIJUAL



Majalengka 
Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Tanah bengkok adalah tanah negara yang terletak didesa dikelola oleh pemerintahan desa digunakan sebagai imbalan bagi aparatnya selama menjabat didalam pemerintahan desa,yang salah satunya termasuk bondo desa. Dengan perkembangan waktu tanah-tanah yang semula sebagai lahan pertanian banyak yang alih fungsi kegunaan bahkan ada yang dijual pada pada salahseorang warga  dengan dalih tukar guling.
Banyak yang dilema dengan permainan seperti itu karena tukar guling bukanlah pergantian lahan semata melainkan lokasi bisa saja pindah dari desa semula kedesa lain yang beda kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten. Seperti yang terjadi di desa sukasari kecamatan cikijing sekarang tanah bengkok nya ada yang berada di blok malongpong desa desa sukasari  yang terakhir tukar guling atau dijual
Fungsi dan manfaat bagi masyarakat khususnya desa sukasari  sangatlah bertolak belakang yang hanya terpikir pada persoalan luas dan fungsi tanah pertanian untuk imbalan para aparatnya,  jika dikaitkan dengan peraturan pemerintah ataupun perundang-undangannya
Tanah bengkok / tanah negara yang digunakan sebagai aset negara dalam hal ini Desa dapat memberikan kontribusi bagi warga dan perangkatnya, juga sebagai penyeimbang ekosistim yang sesuai dengan kelayakan kesehatan  lingkungan. bukan malah dijual atau tukar guling
                Beredarnya kabar penjualan tanah bengkok desa sukasari kecamtan cikijing yang diduga di jual oleh kepala desa  beberapa waktu lalu yang sekarang kepala desanya sudah berakhir jabatanya  sumber informasi mengatakan bahwa tanah yang berada di blok malongpong tersebut sudah berganti kepemilikanya yang di beli oleh salahseorang warga desa rawa.
Awak media ini sempat menghubungi  PJS kades sukasari  untuk minta tanggapanya dia mengatakan kami tidak bisa menjelaskan  informasi tanah yang ada di blok malongpong  itu harus dengan pihak lembaga BPD, LPM serta tokoh masyarakat, ujaranya.
Sementara menurut asep saat dikomfirmasi media ini menyampaikan informasi tanah tersebut itu tukar guling dengan pihak desa sukasari dari hasil tukar guling tersebut untuk kebutuhan pengairan di blok malongpong selanjutnya kami tidak tahu kami pihak keluarga yang membeli  atau tukar guling  tanah desa itu sudah memenuhi persyaratan .ujaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar