Rabu, 20 Oktober 2010

AUDIT DANA BSM DAN DANA BOS DI SDN I HAURSEAH


Majalengka

Munculnya berbagai persoalan di sekolah pemerintah atau intansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap penerima bantuan
Sebanyak 26 Siswa dari 257 siswa sekolah dasar negeri haurseah kecamatan argapura kabupaten majalengka menerima bantuan dana program beasiswa miskin (BSM) program yang di gulirkan melalui kementrian pendidikan tersebut memiliki tujuan menbantu para siswa khusus dari keluarga kurang manpu . guna terpenuhinya kebutuhan sekolah juga agar siswa miskin tersebut tidak berhenti di tengah dalan (drop out) dalam negikuti kegiatan di sekolah dana BSM tersebut yakni rp 360.000 per siswa untuk jenjang sekolah dasar berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak dan juknis) BSM dana tersebut dapat di gunakan untuk pembiayaan buku, seragam sekolah , tranportasi siswa dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan siswa di sekolah. Namun lain halnya di SDN I haurseah kecamatan argapura yang sampai saat ini memiliki 257 siswa serta menerima bantuan dana BOS senilai 8.700.000 dalam tiap bulanya penyaluranya dana tersebut perlu pengawasan dari berbagai pihak agar tidak terjadi penyimpangan. SDN I haurseah diduga dana BOS tidak sesuai dengan aturan atau pedoman penggunaan salah satu poin dari dana BOS tidak di salurkan contohnya pembiayaan pemberian tranfortasi bagi siswa miskin seolah di tidak di berikan kepada siswa secara langsung serta dana bantuan beasiswa miskin yang tidak sesuai aturan yang telah di tentukan peruntuknya. Seharusnya dana beasiwa miskin per siswa menerima 360.000 ribu kenyataan yang terjadi hanya di berikan 100 ribu per siswa dengan jenis barang atau kebutuhan siswa pihak sekolah memberikan bukan uang tunai tapi jenis barang .
Menurut jaenudin kepala SDN I haurseah saat di komfirmasi di kantornya mengakui “dana bantuan untuk siswa miskin (BSM) hanya di berikan 100 ribuan itupun kami berikan jenis perangkat sekolah siswa karena untuk kebutuhan siswa kami melakukan supsidi silang mengingat siswa miskin di SD kami sangat banyak tapi kuota yang mendapatkan bantuan hanya 26 siswa keputusan tersebut hasil musyawarah dengan komite dan orang tua siswa.dan Keluarlah kebijakan dengan memberikan BSM di kembangkan tapi dana BSM yang di terima di salurkan semuanya, kami tidak menyimpangkan dana bantuan yang di terima sekolah. “ujarnya”
Kepala SDN haurseah ketika ditanya poin BOS untuk pembiayaan pemberian tranfortasi bagi siswa miskin seperti yang ada dalam poin BOS tidak menjawab secara gamlang, lalu penyaluran dana BOS dari poin tersebut dikemanakan??? Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan khususnya UPTD dinas pendidikan kecamatan
Dan Ini bukan pekerjaan baru bagi Pemerintah atau intansi terkait umtuk mengawasi atau mengaudit para penerima dana bantuan agar tidak terjadi penyimpangan, (a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar