Senin, 23 Januari 2012

Pro Kontra Pembangunan Perumahan PNS

majalengka
Pemerintah Kabupaten Majalengka optimis proyek pembangunan perumahanan PNS yang terletak di tanah bengkok Keluarahan Sindangkasih akan segera terealisasi. Walaupun proses administrasi mulai dari pembebasan tanah, proses izin, serta proses penunjukan deplover masih dipertanyakan oleh berbagai pihak karena dianggap bermasalah.
Bahkan Bupati Majalengka, H. Sutrisno, SE, M.Si menyakinkan pembangunan perumahan PNS bagaimana pun harus jadi dilaksanakan selagi peluang itu ada. Saat ini pemkab Majalengka mendapatkan kucuran bantuan dana dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat (Kemempera) untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau PNS yang mempunyai gaji pokok dibawah Rp. 2,5 juta.
Hal ini sesuai dengan amanat Kepres No 14 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS, yakni bantuan dari Kemempera ini berupa bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) guna membantu memperingan pembiayaan kredit perumahan rakyat (KPR) perumahan PNS yang ada di daerah.
“Sebagai pembina kepegawaian di Kabupaten Majalengka, tentu saja saya sangat mendukung program pembangunan perumahan dari Kemempera ini. Karena dengan program ini secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para PNS yang berpenghasilan rumah agar bisa memiliki rumah,” Kata Bupati dalam sambutanya pada acara sosialisasi bantuan uang muka perumahan FLPP Sindangkasih Permai melalui Bapertarum untuk PNS Kab. Majalengka di Graha Sindangkasih belum lama ini.

Guna mendukung program Kemempera RI ini Pemkab Majalengka telah menyediakan tanah seluas 13 hektare yang merupakan lahan eks bengkok kelurahan Sindangkasih, Kec. Majalengka. Rencananya di lahan tersebut akan dibangun untuk 800 unit rumah dengan tipe 36/100 meter perssegi.
Sementara itu untuk status tanahnya sendiri, menurut Bupati tengah berupaya memperjelas kepemilikannya. Hal ini bertujuan agar pemilik rumah nanti tidak menemui masalah dikemudian hari. Yakni dengan cara pemkab Majalengka akan menghibahkan tanah tersebut ketika sudah berlangsung penempatan perumahan selama 20 tahun.
Dengan cara ini Pemkab Majalengka diuntungkan dengan tidak menarik dana untuk pembelian tanah tersebut. Karena apabila tanah milik pemkab digunakan untuk kepentingan perumahan PNS dan ditempati selama 20 tahun bisa menjadi milik pribadi.
“Ya tentu saja ketika tanah milik pemerintah yang tadinya dijadikan hak guna pakai, kemudian menjadi hal milik probadi ada proses penggunaanya yakni dengan menempati selama 20 tahun lamanya,” paparnya.
Dalam sosiliasi tersebut, Bapertarum juga menjelaskan bahwa setiap PNS golongan I, II, dan III yang telah memenuhi persyaratan pengajuan rumah ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 15 juta per orang yang diperuntukan sebagai uang muka. Bantuan ini bersumber dari iuran Tabungan Perumnahan (Taperum) para PNS yang dikembalikan lagi kepada PNS dengan bungan pinjaman rendah sebesar 6 %.
Direktur PT Lakban Silinggapuri H Didi Supriadi sebagai pengembang yang ditunjuk dalam pengerjaan pembangunan Perumahan PNS Sindangkasih Permai mengatakan, pihaknya sudah siap untuk membangun perumahan dalam waktu dekat ini. Hanya tinggal menunggu hasil MOU dengan perbankan soal keringanan biaya perumahan PNS yang diajukan oleh Bupati Majalengka.
Menurut Didi, sebagai pengembang pihaknya tidak mengambil uang satu rupiah pun, tidak seperti pembangunan perumahan di daerah lain. Dan untuk terbebas dari pajak, ia menghimbau agar harga perumahan PNS per unit di bawah Rp70 juta. Sesuai Permenkeu RI Nomor 31/2011, dimana apabila pembangunan perumahan di atas Rp. 70 juta maka akan dikenakan beban pajak 10 %.
“Sesuai dengan permintaan pak Bupati yang menginginkan agar PNS tidak dikenakan pajak dalam mendapatkan perumahan tersebut. Saat ini masih proses negosiasi dengan pihak Kemenpera RI. Dan saya salut dengan keinginan bupati Majalengka yang ingin membebaskan pajak pada perumahan PNS ini,” ungkapnya.

Masih Bermasalah
PNS Tak Jadi Mengambil Rumah
Ditempat terpisah anggota DPRD Kab. Majalengka, H. Pepep Saeful Hidayat justru menilai Pemkab terlalu memaksakan pembangunan perumahan PNS ini. Pasalnya ada beberapa syarat administrasi belum terpenuhi bahkan bermasalah, seperti status tanah, dan penunjukan pengembang dalam pembangunan perumahan PNS serta harga perumahan yang dinilai tinggi.
Menurut Pepep, sebelum pembangunan perumahan PNS ini dilakukan tentunya Pemkab Majalengka harus segera menyelesaikan semua proses administrasi. Hal ini penting mengingat proses administrasi adalah langkah awal dalam melaksanakan pembangunan perumahan, karena apabila proses administrasi bermasalah dikhawatirkan kedepanya akan terus menuai permasalahan.
“Apabila proses administrasi pembangunan perumahan ini dari awal sudah tidak beres, dikhawatirkan di kemudian hari akan menimbulkan persoalan. Dan Ujung-ujungnya masyarakat lah yang menjadi korban,” katanya saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
Salah satunya seperti status tanah yang akan dijadikan perumahan adalah masih merupakan tanah bengkok, artinya masih milik pemerintah. Ketika tanah itu akan menjadi hak milik pribadi setidaknya pemkab Majalengka harus membebaskanya. Namun yang terjadi justru pemerintah menggantung status tanah tersebut, dengan mengeluarkan kebijakan pemberian hak milik tanah dilakukan setelah nanti 20 tahun dengan cara dihibahkan dari hak guna pakai menjadi hak milik.
Pepep menambahkan, dengan cara seperti ini pemkab Majalengka bukanya memberikan solusi dan membantu PNS, karena dengan status tanah yang tidak jelas ini akan memberikan persoalan baru bagi PNS.
“Menunggu status tanah selama 20 tahun bukanlah solusi yang terbaik, karena sewaktu-waktu kebijakan pemkab Majalengka kedepan ini bisa saja berubah mengikuti pemimpin barunya,” tambahnya.
Selain itu, penunjukan developer (pengembang) dalam pembangunan perumahan ini perlu dipertanyakan. Pasalnya pemkab sendiri terkesan tidak transparan dalam menginformasikan pengembang PT. Lakban Silinggapuri, padahal untuk menjadi pengembang dalam pembangunan perumahan tidaklah mudah karena harus menempuh mekanisme seperti harus ada lima pendamping.
Sementara itu, PT. Lakban Silinggapuri dalam brosur yang diedarkan kepada masyarakat terkait harga rumah Sindangkasih Permai mematok dengan harga Rp. 70 juta dengan uang muka 10 % atau sebesar Rp. 7 juta. Dan angsuran yang dibebankan sebagai berikut : Rp. 650 ribu perbulan untuk jangka waktu 15 tahun, Rp. 800 ribu untuk jangka waktu 10 tahun, Rp. 1.350 juta untuk 5 tahun, dan Rp. 5.700.000 juta.

Keberatan
Dengan harga tersebut tidak sedikit para PNS yang tadinya hendak mengambil rumah, justru memilih untuk mengurungkan niatnya. Pasalnya harga yang ditawarkan oleh pengembang dinilai terlalu mahal.
Salah seorang PNS Dadang Munandar mengaku kecewa terhadap harga yang ditawarkan pihak pengembang karena terlalu mahal.Ia mempertanyakan subsidi dari pemerintah yang tidak dirasakan oleh pegawai golongan rendah.Selain itu alasan mundur tidak mengambil perumahan itu dikarenakan hingga kini status tanahnya masih belum jelas.
Dadang khawatir suatu saat nanti masalah tanah tersebut akan menimbulkan permasalahan akibat ada kebijakan lain dari Bupati yang baru.Ia berharap selain pemerintah memperjelas status tanahnya terlebih dahulu juga menurunkan harga hingga bisa terjangkau oleh PNS golongan II seperti dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar