Jumat, 30 Mei 2014

Program PRONA desa Ciparay diwarnai pungli



Program PRONA desa Ciparay diwarnai pungli
Majalengka
Tujuan  pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan dalam pembuatan sertifikat tanah gratis ,terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah, sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, dengan berbagai macam modus. Pengurusan sertifikat hak atas tanah Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona di diwarnai pungutan liar (pungli)
Bantuan program prona yang sangat diharapkan dapat membantu kesejahteraan warga telah terealisasi. Sayangya dalam pelaksanaannya diduga terjadi  pungutan liar yang dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi dan bisa menciderai kepercayaan masyarakat akibat ulah beberapa oknum. Hal ini terjadi di desa ciparay kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka pungutan liar itu dilakukan secara sistematis dan terkordinir dengan baik oleh oknum kepala desa dan panitia  dengan besaran pungutan 600 ribu per bidang. 
Hasil investigasi media ini  dari beberapa masyarakat sendiri  menyampaikan,’’ Pelaksanaan pengukuran bidang tanah di Desa kami di kenakan Rp 600.000. untuk satu bidang tanah yang di ajukan ke panitia  biaya  harus kami berikan sedangakn informasinya bahwa program prona dari BPN ‘’GRATIS’’ ini jadi dilema buat kami tidak adanya penjelassan oleh pihak BPN ’’ dan kami tidak diajak musyawarah oleh pihak desa.  ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya  kepada Media ini.
Sangat di sesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan adanya penyalagunaan program pemerintah tentang Prona, bahwa sebenarnya program prona di untuk  masyarakat kurang mampu secara gratis.
            Menurut jejem kepala desa ciparay saat di temui mengatakan” kami belum mendapatkan laporan dari panitia program PRONA silahkan saja temui ketua panitianya sambil berlalu meninggalkan wartawan.   
Sementara Nadi S. ketua panitia PRONA saat di komfirmasi media ini mengatakan,  bahwa desanya  telah mendapatkan program PRONA dari BPN sebanyak 100 bidang.
Menurutnya mengenai biaya Rp 600.000. itu atas dasar kesepakatan dengan BPD, RW dan RT. Adapun biaya tersebut untuk  panitia dan petugas pengukuran dari BPN. 
Program ini gratis bukan berarti lolos dari biaya, bagi para peserta masih ada kewajiban yang harus di penuhi diantaranya materai harus disediakan serta patok, pungutan ini tidak masalah asalkan berdasarkan musyawarah kesepakatan dengan BPD, RW dan RT,
 Hasil kutipan dana tersebut alirannya diperuntukan biaya operasional panitia, biaya pembuatan surat – surat keterangan desa, pembelian materai, patok tapal batas, suguh tamu dan transport oknum BPN. (AUDIN)

1 komentar:

  1. emang masyarakat tidak begitu jelas tau tentang aturan prona taunya gratis,prona dibiayai oleh BPN dari APBN untuk pembuatan sertifikat dan pengukuran tanah....tolong jelaskan lebih detil kepada kami atau masyarakat biar tidak terjadi kesalah fahaman.

    BalasHapus