Rabu, 18 Februari 2015

Kades leuwi kidang halalkan pungli PRONA



Majalengka
            PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN.
Nasional (Prona) yang dijanjikan pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis yang di salurkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang sudah tercapai dan terasa bagi masyarakat Indonesia khususnya di Kab. Majalengka. Namun dalam pelaksanaan program prona tersebut dijadikan lahan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum perangkat desa, menurut hasil pantuan wartawan di lapangan di temukan adanya praktek pungli yang mengatasnamakan prona dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
            Seperti halnya yang terjadi di Desa leuwikidang Kec. kasokandeul Kab. Majalengka  yang mendapatkan prona pada tahun ini mendapatkan bantuan  prona sebanyak 300 bidang tanah, bantuan tersebut manfaatkan oleh pihak desa dengan cara memungut dana senilai 300 ribu bagi yang sudah punya AJB dan 700 ribu bagi yang tidak memiliki AJB.
                Hasil investigasi media ini  dari beberapa masyarakat sendiri  menyampaikan,’’ Pelaksanaan pengukuran bidang tanah di Desa kami di kenakan Rp 300.000.dan 700.000. bagi yang belum memiliki AJB untuk satu bidang tanah yang di ajukan ke panitia  biaya  harus kami berikan sedangakn informasinya bahwa program prona dari BPN ‘’GRATIS’’ ini jadi dilema buat kami tidak adanya penjelassan oleh pihak BPN ’’ dan kami tidak diajak musyawarah oleh pihak desa.  ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya  kepada Media ini.
Menurut kepala desa leuwi kidang saat di komfirmasi berdalih “ bahwa pungutan senilai 300 ribu untuk dan 700 ribu itu sudah sesuai dengan otonomi daerah (OTDA) dan hasil musyawarah dengan BPD serta masyarakat. Dalam OTDA tersebut desa berhak memungut biaya karena desa adalah pengelola OTDA, desa ini mensapatkan 300 bidang tahah dari program pemerintah yaitu PRONA berdasarkan musyawarah maka keputusan yang diambil itu 700 ribu bagi yang tidak punya AKTA DAN 300 ribu bagi yang sudah memiliki AKTA dari rapat sudah diberitahukan bahwa program PRONA adalah gratis karena desa perlu biaya untuk akomodasi dan biaya pengukuran  
Dia menjelaskan bahwa pungutan tersebut legal karena acuannya adalah otonomi daerah dimana desa boleh minta kepada mayarakat proses ini sudah melalui rapat dengan BPD, masyarakat dalam rapat itu dihadiri oleh 90 orang masyarakat bila mayarakat yang tidak tahu berarti masarakat tersebut tidaka hadir dalam rapat . 
Ketika wartawan bertanya aturanOTDA nomor berapa dan bab apa  kepala desa membelelo serta biraca dengan nada emosi kepada  wartawan  “silahakan saja baca aturan OTDA pasal dan BABnya kepala katanya.(AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar