Rabu, 18 Februari 2015

Ratusan Kepala Sekolah di majalengka GALAU



Sistem prioderisasi kepala sekolah  mulai diterapkan tahun ini
Ratusan Kepala Sekolah di majalengka GALAU
Majalengka

Para Kepala Sekolah agaknya perlu mempersiapkan diri jika kelak harus mundur dan kembali menjadi guru biasa. Jabatan Kepsek tidak berlaku seumur hidup, melainkan maksimal hanya 2 periode kepemimpinan. Hal ini, adalah dampak dari pemberlakuan periodisasi jabatan Kepsek yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah ada klausul soal periodisasi Kepsek. Dimana, jabatan itu dibatasi 4 tahun per periode. Penggantinya bisa diambil dari guru dengan syarat dan ketentuan
Kepala sekolah yang terkena periodisasi ia dikembalikan sebagai guru atau dapat diberikan tugas yang lebih tinggi atau di tempat lainnya, tetapi bukan lagi sebagai kepala sekolah.
            Seperti di kabupaten majalengka pada bulan ini ratusan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP)serta sekolah menengah atas (SMA
 Atau SMK) kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua priode akan kembali menjadi guru biasa dampak dari peraturan mentri tersebut ratusan kepala sekolah sudah galau karena harus kembali mnjadi guru.
            Kepala sekolah SMPN yang namanya tidak mau disebut di media ini menyampaikan “kami sudah menjabat lebih dari dua priode mengemban tugas sebagai kepala sekolah harus menerima kenyataan ini dan harus kembali mengajar meski berat hati dan beban moral kami harus ikuti peraturan tersebut karena dikabupaten lain sudah dari tahun lalu dengan peraturan ini, kami harus menanggung beban karena kalo dilihat dari jabatan kepala sekolah menjadi guru biasa itu turun, berarti kami selaku kepala sekolah turun jabatan menjadi guruini tidak mustahil melainkan nyata karena peraturan memtri sudah di berlakukan.
Sementara menurut asep pemerhati pendidikan di majalengka menyampaikan “Periodisasi tujuannya selain memberikan penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah, juga bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki kompetensi menjadi kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. (AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar