MAJALENGKA
Tim Khusus Pendayagunaan Dana Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) Kabupatten Majalengka H. Nasrudin mengatakan pengelolaan
Baznas tahun 2015 diserahkan kepada Tim Khusus Pendayaagunaan Dana Baznas. Hal
tersebut dikarenakan Ketua Baznas Drs. H. Saeful Uyun yang menjabat Kasubag TU
Kemenag Kabupaten Majalengka tersandung kasus di internal Kemenag beberapa
waktu lalu.
“Jadi
pengelolaan diserahkan kepada tim khusus terkait Kemelut di Kemenag yang sudah
rahasia umum dan karena para pejabat Kemenag sudah mengundurkan diri,” jelas
Nasrudin saat sosialisasi penggunaan dana Baznas yang berasal dari zakat
profesi PNS di hadapan para Kepala Dinas, para Camat, para Kepala Puskesmas dan
para kepala sekolah SLTP/sederajat dan SLTA sederajat di aula Islamic Centre Jalan
Siti Armilah,
Informasi yang
dihimpun awak media Ketua Baznas Drs.H. SU dicopot dari jabatan Kasubag TU
Kemenag Kab. Majalengka beserta Kepala Kemenag Drs.H. US dan Kasi Mapenda
Kemenag Drs. H. EH karena hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenag Pusat
menemukan kerugian negara sebesar Rp. 3 milyar di Kemenag Majalengka yang
berasal dari penyimpangan biaya nikah, sertifikasi guru, dana remunerasi PNS
dan lainnya.
Bahkan lebih ekstrim lagi Ketiga
mantan Pejabat Kemenag tersebut akan diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri
Majalengka menjadi calon tersangka dan berkas hasil audit Irjen Kemenag sudah
di meja Kejaksaan Negeri Majalengka dan saat ini penyelidik Kejaksaan sedang
melakukan Puldata dan Pulbaket.
“Maka dari itu
atas inisiatif Dewan Pertimbangan membentuk tim Khusus pendayaagunaan dana
Baznas 2015 dengan Ketua saya dan Hasil Timsus melalui rapat pleno sudah
disampaikan ke publik diantaranya tahun 2016 Baznas tidak mendistribuiian dana
zakat fitrah, zakat fitrah akan dilaksanakan UPZ masing-masing Kecamatan,”
jelas Nasrudin.
Nasrudin mengatakan tahun anggaran
Baznas sama dengan anggaran Pemda Majalengka yaitu dari bulan Januari-Desember
dan sstimasi dari zakat profesi sampai Desember 2015 senila 8 Milyar dan zakat
fitrah 1,1 Milyar yang akan dibagikan ke 7 asnaf.
“Saat ini juga sudah ada 10 calon
komisioner Baznas yang tinggal menunggu keputusan Bupati, apabila sudah ada
Komisioner maka akan serah terima pengurus Baznas kepada Komisioner,” jelas
Nasrudin.
Di tempat yang
sama Ketua Dewan Pertimbangan Baznas Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi
mengatakan ulama harus mengkaji secara komprehensif zakat profesi karena ini
dana amanat dari Muzaki untuk disalurkan ke 7 Asnaf yang ada di Majalengka
“Amilin mendapat 5 persen, yang
terbesar amilin Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Kesehatan, UPTD Disdik dan
Puskesmas akan diatur oleh dinasnya masing-masing.
“Penggunaan dana
Baznas ini dibuka saja supaya tidak ada keraguan atau upaya lain, ini adalah
dana umat untuk umat. Mengamankan Baznas saya mengambil lngkah membentuk tim
khusus karena Ketua Baznas terkait proses hukum terkait kasus internal
Kemenag,” ungkapnya
Selain itu
menurut H. Karna akan dibentuk komisioner yang sudah 1,5 bulan belum keluar
rekomendasinya dari Bupati Majalengka untuk mengganti kepengurusan Baznas saat
ini. “Zakat profesi ini untuk rutilahu, anak yatim, beasiswa, bantuan sarana
keagamaan dan lain-lain ada disini dan kita mengontrak akuntan publik untuk
mengelola tata kelola uang Baznas,” ungkap H. Karna.
Ia mengimbau para camat agar segera melakukan
pendataan karena setiap desa akan mendapatkan dan pembangunan rutilahu yang
berasal dari zakat profesi dan setiap siswa semua tingkatan sekolah dari SD
hingga SLTA akan mendapat beasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar