Rabu, 07 Oktober 2015

Baznas Majalengka Bentuk Tim Khusus, Ketua Tersandung Kasus di Kemenag



MAJALENGKA
 Tim Khusus Pendayagunaan Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupatten Majalengka H. Nasrudin mengatakan pengelolaan Baznas tahun 2015 diserahkan kepada Tim Khusus Pendayaagunaan Dana Baznas. Hal tersebut dikarenakan Ketua Baznas Drs. H. Saeful Uyun yang menjabat Kasubag TU Kemenag Kabupaten Majalengka tersandung kasus di internal Kemenag beberapa waktu lalu.
“Jadi pengelolaan diserahkan kepada tim khusus terkait Kemelut di Kemenag yang sudah rahasia umum dan karena para pejabat Kemenag sudah mengundurkan diri,” jelas Nasrudin saat sosialisasi penggunaan dana Baznas yang berasal dari zakat profesi PNS di hadapan para Kepala Dinas, para Camat, para Kepala Puskesmas dan para kepala sekolah SLTP/sederajat dan SLTA sederajat di aula Islamic Centre Jalan Siti Armilah,
Informasi yang dihimpun awak media Ketua Baznas Drs.H. SU dicopot dari jabatan Kasubag TU Kemenag Kab. Majalengka beserta Kepala Kemenag Drs.H. US dan Kasi Mapenda Kemenag Drs. H. EH karena hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenag Pusat menemukan kerugian negara sebesar Rp. 3 milyar di Kemenag Majalengka yang berasal dari penyimpangan biaya nikah, sertifikasi guru, dana remunerasi PNS dan lainnya.
Bahkan lebih ekstrim lagi Ketiga mantan Pejabat Kemenag tersebut akan diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menjadi calon tersangka dan berkas hasil audit Irjen Kemenag sudah di meja Kejaksaan Negeri Majalengka dan saat ini penyelidik Kejaksaan sedang melakukan Puldata dan Pulbaket.
“Maka dari itu atas inisiatif Dewan Pertimbangan membentuk tim Khusus pendayaagunaan dana Baznas 2015 dengan Ketua saya dan Hasil Timsus melalui rapat pleno sudah disampaikan ke publik diantaranya tahun 2016 Baznas tidak mendistribuiian dana zakat fitrah, zakat fitrah akan dilaksanakan UPZ masing-masing Kecamatan,” jelas Nasrudin.
Nasrudin mengatakan tahun anggaran Baznas sama dengan anggaran Pemda Majalengka yaitu dari bulan Januari-Desember dan sstimasi dari zakat profesi sampai Desember 2015 senila 8 Milyar dan zakat fitrah 1,1 Milyar yang akan dibagikan ke 7 asnaf.
“Saat ini juga sudah ada 10 calon komisioner Baznas yang tinggal menunggu keputusan Bupati, apabila sudah ada Komisioner maka akan serah terima pengurus Baznas kepada Komisioner,” jelas Nasrudin.
Di tempat yang sama Ketua Dewan Pertimbangan Baznas Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi mengatakan ulama harus mengkaji secara komprehensif zakat profesi karena ini dana amanat dari Muzaki untuk disalurkan ke 7 Asnaf yang ada di Majalengka
“Amilin mendapat 5 persen, yang terbesar amilin Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Kesehatan, UPTD Disdik dan Puskesmas akan diatur oleh dinasnya masing-masing.
“Penggunaan dana Baznas ini dibuka saja supaya tidak ada keraguan atau upaya lain, ini adalah dana umat untuk umat. Mengamankan Baznas saya mengambil lngkah membentuk tim khusus karena Ketua Baznas terkait proses hukum terkait kasus internal Kemenag,” ungkapnya
Selain itu menurut H. Karna akan dibentuk komisioner yang sudah 1,5 bulan belum keluar rekomendasinya dari Bupati Majalengka untuk mengganti kepengurusan Baznas saat ini. “Zakat profesi ini untuk rutilahu, anak yatim, beasiswa, bantuan sarana keagamaan dan lain-lain ada disini dan kita mengontrak akuntan publik untuk mengelola tata kelola uang Baznas,” ungkap H. Karna.
Ia mengimbau para camat agar segera melakukan pendataan karena setiap desa akan mendapatkan dan pembangunan rutilahu yang berasal dari zakat profesi dan setiap siswa semua tingkatan sekolah dari SD hingga SLTA akan mendapat beasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar