Kamis, 11 Desember 2014

Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II



Meski telah dilarang pungutan dan adanya Permendikbud nomor 44 tahun 2012
Masih ada pungutan kepada siswa di SDN parungjaya II

Majalengka

Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian, SDN atau SMPN  tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk apapun. Apalagi di kabupaten majalengka telah meluncurkkan surat edaran dari bupati kabupaten majalengka tentang larangan pungutan kepada siswa

Pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah  dengan berbagai cara mengatakan sekolah gratis alias tidak ada biaya apalagi pungutan. Namun  berbeda dilapangan yang masih ada laporan yang mengatakan terjadi praktek pungutan kepada wali murid. Hal ini terjadi di SDN II parungjaya kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka diduga ada pungutan yang memberatkan wali murid.

Menurut  S. H sumber informasi  media ini memaparkan “kami merasa terbebani oleh pihak sekolah yang meninta dana ke orang tua siswa senilai 30 ribu dengan alasan untuk pemagaran sekolah dana tersebut cukup berat bagi kami yang berpengasilan rendah,kami selaku orang tua siswa  tahu bahwa jaman ini sekolah gratis karena dibatai oleh pemerintah pusat pemerintah daerah tapi di sekolah SDN parungjaya II masih meminta dana pada orang tua,
Sementara menurut kepala sekolah TitinSumartini S.Pd,  SDN parungjaya II saat dikomfirmasi mengakui “pungutan senilai 30 ribu ini atas inisiatif dari komite sekolah yang bekerja sama dengan pihak sekolah tujuan pungutan tersebut untuk pemagaran lingkungan sekolah karena tidak ada anggaran dari dana BOS dan tidak ada program pemerintah untuk pemagaran sekolah 
Kepala sekolah SDN parungjaya II menambahkan “SDN parung jaya II dengan jumlah siswa sebanyak 173 orang bila ada masyarakat yang keberatan dengan program dari komite sekolah akan kami hentikan dan tidak akan dilanjutkan pengutan tersebut  pungutan untuk pemagaran ini bukan keinginan dari kami selaku kepala sekolah tapi idenya komite sekolah. (AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar