Pungutan sekolah dikeluhkan orang tua siswa
MAJALENGKA
Meski sudah ada bantuan dana program wajib pendidikan dasar secara berkesinambungan terus bergulir ke sekolah yaitu dana bantuan operasional sekolah, tapi tidak menyurutkan pihak sekolah untuk memungut dana dari orang tua siswa,
Dugaan adanya pungli kepada orangtua murid yang dilakukan oleh lembaga di SDN Kramat I kecamatan palasah kabupaten majalengka, melalui peranan komite sekolah, Pungutan biaya tambahan untuk sarana pendidikan ini dikemas dalam musyawarah melalui program komite sekolah bahkan pihak sekolah menahan ijazah siswa karena belum bayar biaya pagar.
"Pungutan senilai 50 ribu per siswa dibungkus dengan musyawarah mengatas namakan persetujuan orang tua murid melalui rapat komite sekolah, uang tersebut untuk pembangunan pagar sekolah berlaku bagi seluruh siswa baik dari kalangan masyarakat miskin atau kaya. Ujar salah seorang wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.
Menurut Dartam S.Pd kepala SDN Kramat saat dikonfirmasi melalui teleponnya mengatakan "batul ada partisipasi 50 ribu per siswa untuk pembangunan pagar sekolah dan itu program komite sekolah yang di dimusyawarahkan dengan para orang tua siswa, berlaku kepada seluruh siswa di SDN Kramat I. Jelas kepala sekolah.
Sementara menurut H Casmadin ketua PGRI kecamatan palasah berdalih "pungutan atau patungan itu di perbolehkan asal ada musyawarah dan tidak melanggar aturan karena uang yang terkumpul digunakan untuk pemagaran lingkungan sekolah.
"Kami juga telah melakukan kordinasi dengan lembaga lain diantaranya pihak kepolisian, kejaksaan mereka mengatakan boleh asal musyawarah. Ujar.
Sementara menurut forum UPTD H M Suparma kabupaten majalengka menyampaikan kepada wartawan "pungutan kepada orang tua siswa tidak bolehkan karena setiap orang tua siswa tidak sama ada yang miskin dan ada yang kaya kalaupun ada partisipasi dari orang tua nilai uangnya jangan sampai sama atau disamaratakan apalagi sampai menahan ijazah siswa dengan alasan belum bayar itu sangat tidak benar.
Lanjut dia mengatakan "partisipasi dari alumni atau masyarakat yang mau menyumbang untuk pendidikan boleh saja asal seiklasnya tidak boleh ada tekanan atau paksaan dan nilainya jangan ditentukan bentuknya harus sumbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar