Selasa, 08 Desember 2009

DANA BEASISWA MISKIN DI KEC TALAGA DIDUGA TIDAK TEPAT SASARAN

Majalengka:
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional meluncurkan sejumlah program diantaranya pemberian beasiswa untuk siswa miskin. Besaran dana beasiswa untuk jenjang sekolah dasar (SD) senilai Rp.36000 ribu per anak untuk satu tahun pelajaran. Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp. 780 ribu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan tahun 2009 banyak siswa SD yang menerima bantuan tersebut atau mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah. Penerima bantuan bukan hanya siswa pada sekolah negeri, namun juga diberikan kepada siswa pada sekolah swasta.
“Mekanisme pengambilan dana melalui kantor pos selama enam bulan sekali. Beasiswa ditujukan secara langsung kepada siswa penerima program dan tidak boleh diambil oleh pihak sekolah. Hanya saja mekanisme pengambilannya bisa oleh pihak sekolah ataupun oleh siswa secara lansung. dana yang diterima oleh masing-masing siswa adalah sebesar Rp 360.000 pertahun..
Namun sangat disayangkan turunya dana BSM masih teganjal kendala di beberapa sekolah dasar di kecamatan talaga kabupaten majalengka pihak sekolah menyalurkan dana diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut informasi yang di himpun tim tipikor dari berbagai sumber dana yang seharusnya diterima senilainya Rp 360000,- untuk jenjang SD tersebut kenyataan yang ada. Seolah dana BSM tersebut ada indikasi penyaluran dana tidak menempuh aturan serta prosedur yang telah ditentukan hal ini terbukti di bebepa SDN di kecamatan malausma yang terbukti menyalahi aturan tentang penyerahan dana BSM
UPTD TK/SD kecamatan talaga seolah tidak bisa mengarahkan atau mensosialisasikan aturan tersebut karena masih banyak sekolah yang dianggap telah melakukan kesalahan dan bisa patal apalagi dengan memanipulasi data yang sebenarnya jelas hal ini akan jadi polemik bagi setiap pelaku kesalahan sementara pihak sekolah menganggap bahwa hal tersebut adalah kebijakan dengan dasar musyawarah antara orang tua siswa penerima dana BSM sehingga ini dianggap pengembangan dan akhirnya siswa yang lain bisa kebagian disamping itu pihak sekolah memperitungkan bahwa siswa yang termsuk miskin itu tidak sedikit di sekolah kontroversi anatara kebijakan dengan aturan
Sementara menurut kepala UPTD TK/ SD saat di temui menjelaskan.....munkin itu kebijakan sekolah. Yang penting uang tersebut nyampe kepada muri lagi pula di sekolah juga ada komite ujarnya"
Pemerintah kabupaten majalengka atau intansi terkait dan khususnya dinas pedidikan segera turun tangan serta harus melakukan klarivikasi terhadap sekolah sekolah dan menindak tegas para sekolah yang dianggap melanggar paraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar