Jumat, 20 Maret 2015

Kabid sarana pendidikan diduga dapat fee dari program bantuan ICT



Bantuan sarana ICT untuk sekolah Tidak bermaanfaat
Majalengka
Sebagaimana diketahui, program ICT  merupakan program bantuan komputer bagi sekolah untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, Pada tahun 2014, sejumlah 46 sekolah dasar dikabupaten majalengka telah mendapatkan bantuan komputer dan perangkat lainnya  melalui program ICT. Namun sangat disayangkan bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan kini tinggal kenangan karena bantuan berupa barang yang di   kirim oleh pengusaha (kontraktor) kini sudah rusak,  diduga tidak sesuai dengan spek atau petunjuk teknis, diduga ada  keterlibatan oknum dinas pendidikan yang bermain dengan pihak penyedia barang (konteraktor).
Seperti yang diberitakan dikoran progrsifjaya edesi 646 bahwa  kabid sarana dinas pendidikan kabupaten majalengka telah mengarahkan kepada kontraktor untuk menjadi parner dalam  penyediaan komputer, laptop, LCD proyektor beserta layar, handycam, kamera digital, tripod, webcam, speaker aktif, headset, hard disk eksternal, flashdisk, keping DVD dan CD bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah, dari hasil investigasi media ini barang yang dikirim melalui kontraktor sudah rusak padahal baru beberapa bulan.
Dartum  selaku orang yang bertanggunjawab dalam program sarana ICT saat temui awak media berdalih “saya tidak pernah mengarahkan para sekolah untuk membeli barang ke kontraktor saya hanya menyampaikan agar pembelian barang sesuai dengan petunjuk teknis, silahkan sajapara kepala sekolah belanja dimanapun yang penting sesuai dengan RAB  karena program ini sudah ada bimbingan teknisnya. Meskipun kenyataanya para kepala sekolah  belanja dari pihak rekanan
Dani pande irot Sekertaris LSM LPPNRI jawa barat saat dihubungi awak media  mengatakan “ kabid sarana pendidikan yaitu saudara Darum harus bertanggungjawab dalam proram bantuan alat alat multimedia seperti komputer dan lainya karena barang yang dikirim sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimaamfaatkan oleh pihak sekolah, program bantuan ICT seharusnya swakelola tapi kenyataanya ada pihak ketiga yang menyulai barang alias pengadaan barangnya melalui kontraktor diduga kontraktor digiring untuk pengadaan barang agar kabid mendapat fee dari pengusaha, jadi kepala sekolah tidak bisa memilih atau membadingkan barang,  apakah  sudah sesuai spek atau balum karena para kepala sekolah yang mengdapatkan bantuan tidak bisa memilih, seandainya para kepala sekolah dibebaskan untuk membeli di toko mereka bisa membandingkan antara harga dan dan kwalitas barangnya.
 Lebih lanjut dia mengatakan “kepala sekolah dibuat tak berdaya dari  program ICT  sehingga  dijadikan  ajang untuk mencari keuntungan,  kabid sarana diduga mendapat fee dari penyedia barang, kabid dartum tidak pernah mensosialisasikan bahwa bantuan tersebut adalah swakelola buktinya banyak kepala sekolah yang tidak tahu,  kepala sekolah hanya tahu bahwa dapat bantuan berupa barang meskipun uang tersebut masuk rekening sekolah tapi mereka tidak diberi kebebasan untuk belanja sendiri,  barang yang dikirim oleh pihak rekanan banyak yang rusak dan tidak bisa dimaanfaatkan akhirnya kepala sekolah tidak bisa komplain . katanya. (AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar