Kamis, 23 April 2015

Kepsek sekolah dasar diduga gelapkan dana BOS



Menejeral dana bos Di SDN cengal IV amburadul
Majalengka
Pendidikan merupakan agenda utama pembangunan sesebuah negara dan sistem pendidikan yang baik mampu memberikan pendidikan kepada semua. Oleh itu, pendidikan yang khusus dan bersesuaian dengan kegiatan siswa siswi begitupun anggaran dari pemerintah telah disediakan melalui dan opersional sekolah yang lebih dikenal dengan dana BOS.
Tapi sangat disayangkan, seharusnya anggaran yang dikucurkan pihak pemerintah, disalurkan sesuai peruntukkannya. Bukan, untuk mengenyangkan diri pribadi, dan atau kelompok. Sebab, apa yang dilakukan, Oknum Kepala Sekolah,  dan diduga telah menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) suatu tindakan melanggar hukum, orang bilang itu korupsi namanya. Penggunaan dana bos harus sesuai dengan permendikbub serta RAKS yang telah di rancang oleh dewan guru dan komite serta disetujui oeleh intansi terkait kegiatan anggaran dana BOS disesuaikan dengan komponen atau petunjuk teknis
Pengelolaan dana BOS SDN cengal 4  yang berlokasi diblok kadut desa cengal kecamatan maja mkabupaten majalengka diduga tidak ada keterbukaan dengan warga sekolah penggunaan dana bos amburadul, laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS sekolah di rekasaya
            Maksum Kepala sekolah SDN cengal IV saat di komfirmsi wartawan menjelaskan  “itu memang terjadi tapi sudah lama, ini adalah kasus ngambay  banyak yang datang dari media dan bertanya tentang kejadian itu tapi tidak satupun yang menulis dikoran.
            Dia berdalih “ bahwa  masalah itu sudah lama, sekarang sudah ada keterbukaan dengan semua orang “ silahkan saja tanya kepada guru-guru penggunaan dana BOS bulan ini sudah tidak bermasalah lagi.
Kinerja dan Perilaku oknum kepala sekolah  kembali menjadi sorotan publik di  di majalengka pasalanya meski kasus ini sudah dianggap lama namun tidak ada teguran atau sangsi yang diberikan
Sekertaris Dani  P, LSM LPPNRI jawa barat  mengatakan seharusnya penggunaan dana BOS disesuaikan dengan kebutahan melalui komponen yang tertera  dalam buku petunjuk penggunaan dan BOS pelaksanaanya pun harus sesuai dengan realita, penyimpangan dana  BOS disebabkan oleh lemahnya pengwasan dari pihak terkait, laporan pertanggung jawaban pasti banyak yang direkayasa karena laporan tersebut berbentuk kertas dengan tulisan yang dibuat dengan rekasayasa.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar