Kamis, 02 April 2015

Puluhan pedagang pasar cigasong demo ke kantor DPRD majalengka



Majalengka
Sejumlah pedagang tradisional di pasar Cigasong Majalengka terancam gulung tikar dengan adanya toko-toko moderen dan grosir yang ternyata melayani eceran.Para pedagang di pasar tradisonal tentu saja tidak mampu bersaing dengan grosir yang memberikan harga lebih rendah. Kehadiran pasar moderen dan semi moderen lambat laun semakin mematikan keberadaan pedagang kecil,seperti yang dirasakan oleh para pedagang tradisional yang berada di pasar Cigasong saat ini.
pedagang pakaian di Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka melakukan aksi demo ke Kantor DPRD Majalengka meminta pemerintah untuk menutup sebuah toko grosir sandang modern “UD” yang ada di depan pasar tersebut,
para pedagang  pasar cigasong menganggap toko “UD”  menjatuhkan barang dagangan milik para pedagang pakaian di pasar tradisional yang biasa berbelanja ke toko grosir tersebut. Pasalnya harga pakaian di toko modern jauh lebih murah dibanding dengan harga pakaian yang dijual di pasar tradisional.
menurut Nana, Agus, serta Muhidin, toko UD hanya menjual barang dalam partai besar, sesuai dengan namanya toko grosir pakaian, tidak menjual eceran seperti halnya di pasar tradisional. Atau bila perlu lokasinya pindah jauh dari pasar tradisional seperti halnya pasar-pasar modern lainnya yang ada di Majalengka.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka Maman Faturahman serta Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Majalengka Agus Permana mengatakan, kalau perpanjangan izin usaha toko modern UD milik Mamat tersebut kini belum diterbitkan, terkait izin tetangga yang belum ada.
“Izin yang diterbitkan dulu memang dagangan grosir, sekarang kondisinya sudah masuk kategori pasar modern karena fasilitas yang dimiliki toko tersebut sekarang sudah bertambah, ada makanan, mainan anak di samping toko pakaian,” ungkap Agus.
Maman menyatakan izin usaha yang dimiliki toko UD tersebut telah habis, dan pada Desember lalu pemiliknya kembali mengajukan perpanjangan izin setelah izin usaha sebelumnya habis lima tahun lalu.
“Kami sekarang belum bisa menerbitkan izin karena belum ada izin tetangga,” jelas Maman.
Wakil ketua DPRD Majalengka Ali Surahman menyebutkan, sebelum dewan mengeluarkan rekomendasi terlebih dulu akan mengundang pemilik UD dan sejumlah instansi terkait lainnya agar keputusan yang dikeluarkan bisa memenuhi azas keadilan dan objektif. (AUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar