Kamis, 23 April 2015

Pencairan PSKS desa rajawangi diwarnai pungli



Majalengka
Penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang merupakan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) terus menuai persoalam. Selain diduga tidak tepat sasaran, terjadi penyimpangan dengan ada pungutan
Pungutan dari para penerima PSKS berdalih untuk pemerataan bagi yang tidak mendapatkan hal in terjadi di desa rajawangi kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka warga blok Tegal wangi penerima PSKS pungut 50 ribu sampai seratus ribu rupiah oleh oknum yang tak bertanggung jawab mereka berdalih uang dari hasil pungutan tersebut untuk diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan bantuan PSKS
"Di sini masih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan tersebut, tapi tidak menerima. Sebaliknya, warga yang mampu malah mendapatkan bantuan. Pungutan 50 ribu Ini merupakan inisiatif karena ingin membantu warga lainnya.ujar ketua RT yang  didampingi Emon kepala blok tegal wangi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mendata ulang warga yang  benar-benar layak mendapatkan bantuan. “Jangan warga yang mampu mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak mampu malah tidak menerima," keluhnya.
Sementara menurut  Emon yang didampingi PJS kepala desa rajawangi saat dikomfirmasi  awak media  berdalih  “ kami piha desa tidak pernah mengintrusikan untuk miminta uang kepada penerima program PSKS karena program ini sangat rentan bila ada pungutan, kami tahu aturan dari pemerintah dan mewanti-wanti agar jangan sampe ada pungutan
Menanggapi hal ini  Ade Saepudin  S.Sos.camat leuwimunding saat ditemui di kantornya menjelaskan pada awal sebelum dana PSKS dicairkan telah  dintruksikan melalui forum agar jangan sampai ada pungutandari bantuan tersebutjangan sampai ada pemotongan atau pengaturan apapun bentuknya pungutan itu tidak di benarkan memungut dan mengatur itu tidak diboleh
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kecamatan akan mengklarifikasi tentang adanya kabar pungutan di wilyah kecamatan leuwimunding dan bila itu benar terjadi adanya pungutan itu silahkan kalau mau  dilaporkan kepada intitusi terkait juga karena itu memang tidak diperbolehkan bila  benar adanya pungutan maka pihak desa diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar