Sabtu, 31 Desember 2011

Warnet Di Majalengka melanggar aturan

Majalengka,ONLINE
Pertumbuhan usaha Warung internet (Warnet) di kabupaten Majalengka bak jamur dimusim penghujan, seiring perkembangan teknologi informasi tiap hari kini jumlah warnet pun terus bertambah banyak. Bahkan berdasarkan data diperoleh dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka pada awal tahun 2011 jumlah mencapai 370 buah .Namun sayangnya keberadaan usaha warnet tersebut tidak diimbangi dengan kelengkapan administrasi perizinanya. Dari 376 jumlah warnet yang ada tercatat baru sekitar 20 saja yang sudah mengantongi surat izin sementara sisanya “odong-odong”. Selain itu para pengusaha warnet masih banyak yang belum mengindahkan tata letak ruang warnet yang sehat, yakni penempatan komputer yang terbuka agar lebih memudahkan pengawasan terhadap para pengunjung.Kepala Dishubkominfo Kab. Majalengka, Aeron Randi, AP. MP melalui Kabid Kominfo, Wawan Kurniawan, S.Sos mengatakan, proses perizinan usaha warnet bukan kewenanganya karena proses pengajuan izin mutlak ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), pihaknya hanya sebatas ditataran teknisnya yakni memverifikasi kelayakan perangkat dan penempatan tata letak komputernya saja.“Proses pengajuan perizinan usaha warnet oleh BPPTPM, pihaknya hanya sebatas merekomendasikan permohonan izin usaha warnet tersebut layak tidaknya diterbitkan izinya,” kata Wawan saat ditemui Sinarmedia diruang kerjanya belum lama ini.Izin usaha warnet sesuai dengan tinjauan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dan Peraturan menteri Kominfo No. 23/2009 tentang pedoman pelaksanaan urusan pemerintah sub bidang pos dan telekomunikasi.Wawan menambahkan, surat imbauan tersebut ditujukan kepada pengelola warnet, cafenet, game centre dan sejenisnya. Isinya terdiri dari tujuh poin yang harus dipatuhi pemilik usaha jasa jaringan tersebut. Pertama, pengelola diminta memblokir situs yang berbau SARA, asusila dan perjudian, kedua tidak menyelenggarakan perjudian secara online, ketiga melarang pelajar di saat jam belajar memanfaatkan fasilitas warnet, kecuali ada surat tugas dari sekolah yang bersangkutan.Apabila warnet tidak tidak lakukan pengawasan dikhawatirkan timbulnya keresahan masyarakat karena efek negatif warnet, bisa mempengaruhi pengguna jasa tersebut untuk bertindak asusila dan kerusakan moral generasi muda, kalau tidak dikontrol dan dikelola dengan baik dan benar.“Salah satu caranya adalah menempatkan komputer secara terbuka dan tidak membuat sekat-sekat yang dapat memancing perbuatan maksiat,” tambahnya.Keberadaan warnet sebenarnya sangat psoitif, terutama bagi pelajar yakni sebagai wahana pemenuhan kebutuhan informasi pemanfaatanya dapat beragam sesuai dengan kebutuhan mulai dari menambah wawasan ilmu pengetahuan, proses pendidikan dan kreaktifitas siswa. Namun dengan sifat internet yang nyaris tanpa batas dengan tidak adanya pengawasan dikhawatirkan penyalahgunaan dengan membuka situs-situs porno yang bisa berbahaya bagi psikologisnya.Dampak dari perkembangan tekhnologi yang terus maju dengan pesat tidak mungkin kita cegah dengan melarang masyarakat dalam menggunakanya, namun dalam hal ini bagaimana kita bisa mengendalikan kemajuan tekhnologi tersebut secara positif dengan cara melakukan pengendalian serta pengawasan kepada penggunanya khususnya anak sekolah.
“Dengan adanya aturan yang ketat serta pengawasan secara maksimal diharapkan dapat melindungi konsumen warnet khususnya anak sekolah agar tidak terjerumus pengaruh negatif internet seperti situs-situs porno yang sudah jelas berbahaya bagi perkembangan anak dan remaja,” Katanya.Namun, rencana pemerintah Kab. Majalengka untuk menertibkan usaha warnet yang tidak berizin ditanggapi pro dan kontra oleh sejumlah pengusaha warnet. Mereka tidak setuju apabila bilik wanet harus terbuka, alasanya dengan adanya aturan bilik di warnet harus terbuka ini para konsumen akan tidak nyaman dalam memakainya.Seperti yang disampaikan rizal (25) warga talaga menurutnya, ketika usaha warnet harus memiliki izin usaha ia sangat setuju. Namun apabila setiap warnet dilarang menggunakan bilik ia tidak setuju, karena pengguna jasa warnet ini berhak mendapatkan privasi dalam mengoperasikan internet.Kata dia, seharusnya pemerintah menentukan standar penggunaan bilik warnet contohnya bilik boleh saja terpasang asalkan pengguna tetap kelihatan artinya tidak sepenuhnya ditutup, karena apabila bilik yang ada diwarnet terbuka artinya apa yang sedang kita akses dapat diketahui oleh yang lainya.“Kalau yang sedang di akses data biasa sih mungkin gak apa-apa, tapi kalau itu data rahasia gimana dong.? Tapi yang jelas apabila aturan ini diberlakukan akan mengganggu kenyamanan para penggunanya, karena privasinya sudah tidaka ada,” katanya.Hal senada disampaikan Amar (29) pengusaha warnet asal Sukahaji, menurutnya pengusaha warnet harus memiliki izin usaha, karena selain memudahkan pendataan terhadap pengusaha warnet itu sendiri juga dapat melindungi masyarakat yang berbisnis usaha warnet.“Terkadang usaha warnet didatangi petugas dari kepolisian, dengan modus menanyakan izin usaha . Diharapkan dengan adanya surat izin usaha ini dapat memberikan rasa aman bagi para pengusaha warnet,” katanya.Sementara itu masih banyaknya usaha warnet yang tidak dilengkapi izin usaha dibenarkan Kepala BPPTPM Kab. Majalengka, Drs. H. Yayat Sudrajat, S. MM. Menurutnya jumlah warnet yang sudah mengajukan perizinanya hanya sekitar 20 saja.Hal ini tentu saja tidak sebanding dengan jumlah warnet yang ada di di Kab. Majalengka tentu saja mencapai ratusan, ini menandakan kesadaran masyarakat masih sangat rendah terhadap proses perizinan. Padahal proses perizinan usaha warnet tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.“Usaha warnet tergolong pada salah satu jenis usaha yang tidak dikenakan biaya dalam pembuatan izinya,” kata Yayat saat ditemui media ini beberapa waktu lalu ini.Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, pelayanan perizinan mulai tahun 2011 yang dikenakan retribusi hanya 5 jenis ijin saja, yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (IG/HO), Ijin Trayek, Ijin Usaha Perikanan dan ijin tempat usaha minuman beralkohol.“Proses perijinan selain 5 jenis ijin tersebut tidak dikenakan biaya retribusi kecuali Pajak daerah seperti pajak usaha pertambangan dan reklame yang dipungut oleh DPKAD dan retribusi pengelolaan yang dipungut oleh SKPD tertentu sesuai kewenangannya,” tambahnya.Yayat menambahkan, BPPTPM sendiri akan melayani siapapun permohonan perijinan usaha warnet dengan proses pelayanan yang mudah dan cepat, asalkan berkas permohonannya sudah lengkap. Setelah persyaratan pengajuan tersebut lengkap maka kami akan memberikan rekomendasi ke Dishubkominfo, dan hasil rekomendasi dari Dishubkominfo tersebut yang menentukan warnet tersebut layak atau tidak.“Selain gratis, pihaknya akan memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi para pengusaha warnet yang ingin melengkapi perizinan pada usahanya,” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar