Senin, 11 Mei 2015

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gapoktan, Kejari Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Majalengka



MAJALENGKA
Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di rumah pribadi wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman dari fraksi Gerindra di Dusun Sukamaju Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, (11/05).
“Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Gapoktan (Gabungan kelompok Tani,red) pimpinan AS yang merugikan negara sebesar Rp. 3 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka M. Basyar Rifai seusai penggeledahan dari jam 09.00-15.00 WIB,  (11/05).
Rifai mengatakan AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Gapoktan yang dikucurkan dari BUMN PT Sanghyang Sri kepada 3 Gapoktan yaitu Premas Jati, Tani Bangkit dan Sindang Tani. “Modus AS, Gapoktannya fiktif dan uangnya dipakai kepentingan pribadi, akibat perbuatannya negara dirugikan Rp. 2,7 miliar,” ujar Rifai.
Rifai mengatakan dengan di-back up tim Kejati Jawa Barat, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah AS dan menyita dokumen dari 8 kelompok tani. “Tersangka AS awalnya keberatan, namun kami tetap lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen,” jelasnya.
Rifai mengatakan dana Rp. 3 miliar yang diduga dikorupsi oleh AS berasal dari dana CSR (corporate social responsibility) BUMN PT Sanghyang Sri. “Tersangka AS belum dilakukan penahanan namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rifai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar