Senin, 11 Mei 2015

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rutilah



MAJALENGKA
 Diduga menyebabkan kerugian negara dalam mengelola dana rumah tidak layak huni (rutilahu) bantuan Gubernur Jawa Barat senilai Rp. 200 juta, Dua orang Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara mengatakan tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka yakni Nr Ketua Pokmas Kareo Asih, Desa Kareo, Kecamatan Banjaran dan OS Ketua Pokmas Sunia Permai, Desa Sunia Lama, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Noordien mengatakan akibat perbuatan tersangka Ketua Pokmas Desa Sunia OS, negara dirugikan Rp. 132.788.000 dan ketua Pokmas Desa Kareo Nr merugikan negara Rp. 136.005.000.-.
“Modus kedua tersangkaa hampir sama yaitu melakukan pemotongan dana rutilahu ke penerima manfaat,” kata Noordien,
Noordien mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi, 5 orang untuk kasus Rutilahu Kareo dan 5 orang untuk kasus Rutilahu Sunia Lama. Saksi yang diperiksa menurut Noordien diantaranya untuk kasus Rutilahu Kareo yakni Yudi Audina Sekretaris Pokmas Kareo Asih dan Bendahara Pokmas Sutarjo. Sedangkan saksi yang diperiksa untuk kasus Korupsi Rutilahu Desa Sunia Lama yaitu Sekdes Ijah Hamdani dan Kaur Pemerintahan Andin.
Saat ini perkembangan kasus tersebut, ungkap Noordien sudah tahap 1 yakni pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
Noordien mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dalam waktu tidak lama lagi kedua tersangka akan dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar